SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pemkab Simalungun menggelar rapat koordinasi untuk membahas program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Simalungun dalam rangka penentuan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).
Acara yang berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya itu bekerja sama dengan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dan BAZNAS Kabupaten Simalungun, Jumat (13/2/2026).
Ketua BAZNAS Kabupaten Simalungun, H. Heldy Dharsono, menyampaikan, sejak dilantik, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan BAZNAS Provinsi dan membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Kecamatan Tapian Dolok. Kemudian, penyaluran bantuan paket duafah dan bantuan pendidikan dari dana BAZNAS Sumut di Kecamatan Siantar serta di Kecamatan Tapian Dolok.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS Kabupaten Simalungun bertugas menghimpun dana dari ASN untuk dialirkan melalui program ZIS dan bantuan sosial bagi masyarakat, dengan harapan dapat mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Simalungun.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Albert R Saragih, mewakili Bupati Simalungun, menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat kepada pengurus BAZNAS Provinsi.
“Kami berharap ini tidak hanya sebatas rakor saja, namun ada masukan yang dapat ditindaklanjuti untuk membantu masyarakat Kabupaten Simalungun,” ujarnya yang juga mengatakan, Bupati Simalungun mendeglerasikan 10 persen dari gaji setiap bulan untuk BAZNAS.
Sebagai narasumber dalam rakor, Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Dr H Sulton Trikusuma. Menjelaskan tentang pengumpulan dan penyaluran dana ZIS, Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Simalungun.
Sementara, Ketua I BAZNAS Simalungun, Khairuddin Harahap menyampaikan, BAZNAS Kabupaten Simalungun mendapatkan target anggaran Rp 2,9 miliar lebih. Untuk merealisasinya, dilakukan studi tiru ke daerah lain dan menemukan bahwa sumber utama dana BAZNAS sebagian besar berasal dari pegawai daerah.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS No. 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun, setara dengan Rp. 85.685.972,- per tahun atau Rp. 7.140.498,- per bulan, dengan kadar zakat 2,5%. Zakat wajib dikeluarkan jika penghasilan telah mencapai atau melebihi batas tersebut.
Detail Ketentuan Nisab 2025 sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Nilai Nisab Tahunan: Rp. 85.685.972,00 (berbasis 85 gram emas). Nilai Nisabu Bulanan: Rp. 7.140.498,00. Kadar Zakat: 2,5% dari pendapatan bruto. Waktu Tunaikan: Zakat pendapatan. (Rm)





