SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, secara resmi menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Simalungun.
Penyampaian Pengantar Nota Keuangan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Sugiarto, bersama wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna juga di hadiri Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, Staf Ahli Bupati, para asisten, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan rancangan P-APBD diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRD, yang menjadi pedoman dalam menentukan prioritas anggaran.
Perubahan APBD ini didorong oleh kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 29 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 dengan fokus pada swasembada pangan, pendidikan, makan bergizi gratis, serta pembenahan infrastruktur untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan kemajuan Kabupaten Simalungun.
Rancangan anggaran untuk TA 2025 terdiri dari: Pendapatan: Rp 2.900.158.624.725,32, Belanja: Rp 3.005.845.338.777,06 dan Defisit: Rp -105.686.714.051,74. Penerimaan pembiayaan: Rp 113.186.714.051,74, Pengeluaran pembiayaan: Rp 7.500.000.000,00 dan Biaya netto: Rp 105.686.714.015,74
Rancangan ini merupakan langkah perencanaan jangka pendek yang bertujuan mendukung prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Simalungun.(Rm)