Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Chucha Ashari dan Nanang Wahyudi

Chucha Ashari dan Nanang Wahyudi

Caleg PKS Dicoret KPU Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
26 Desember 2023 | 21:51 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Karena disebut menerima honor atau gaji dari APBD sebagai Tenaga Ahli DPRD Sumut, Wasis Waseso Pamungkas dicoret KPU Kota Siantar sebagai Caleg  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut I dari daerah pemilihan (Dapil) II Kota Siantar.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU Siantar Chucha Ashari dari Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu didampingi Dedy Rahman Harahap dari Devisi Perencanaan dan Informasi, Selasa (26/12/2023).

Pencoretan Caleg yang sempat masuk Daftar Calon Tetap (DCT) itu setelah KPU Siantar  menerima Surat dari KPU RI melalui KPU Sumut. Selanjutnya, KPU Siantar menyurati Bawaslu Kota Siantar  tertanggal 22  Desember 2023 lalu.

“Kita sudah menyampaikan surat pencoretan Caleg dari PKS Dapil II Kota Siantar itu kepada Bawaslu Siantar karena itu merupakan sengketa apabila pihak  Wasis Waseso Pamungkas melalui PKS Kota Siantar melakukan protes atau keberatan,” kata Chucha.

Selanjutnya, apabila pencoretan tersebut sudah disetujui Bawaslu Kota Siantar, KPU Siantar memang tidak menghapus Caleg tersebut melalui surat suara karena nama dan potonya memang sudah dicantumkan pada surat suara.

“Apabila sudah sesuai ketentuan, kita di KPU Siantar ini tidak mungkin mencoret Caleg atas nama Wasis Waseso Pamungkas itu satu persatu surat suara yang sudah dicetak. Tapi, kita akan membuat pengumuman di seluruh TPS Dapil II bahwa nama yang bersangkutan tidak diikutkan pada administrasi dalam DCT,” kata Chucha.

Selain diumumkan pada papan tulis seluruh TPS Dapil II Kota Siantar itu, PPS juga akan memberitahukan secara lisan kepada masyarakat sebagai pemilih.

Dijelaskan  juga, informasi yang diperoleh KPU Siantar dari KPU Sumut, Wasis Waseso Pamungkas memang ada mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD Sumatera Utara. Hanya saja, pengunduran diri itu tidak dilengkapi dengan SK dari Sekretariat DPRD  Sumut.

“Sekarang kita masih menunggu baagaimana proses dari Bawaslu Kota Siantar,” kata Chucha lagi bahwa KPU Siantar. Kalau sudah diproses, KPU Siantar tetap akan menyurati hasilnya kepada KPU RI melalui KPU Sumut.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyuidi Harahap yang diklonfirmasi membenarkan ada menerima surat dari KPU Kota Siantar terkait pencoretan Caleg Dapil II Kota Siantar atas nama Wasis Waseso Pamungkas itu.

“Kita sudah menerima surat dari KPU, hanya saja pihak PKS belum membuat laporan kepadakita. Kalau sudah ada laporan, akan diproses melalui beberapa tahapan dan selesai satu minggu ke depan setelah dilaporkan,” katanya.

Tahap pertama akan dilakukan mediasi antara PKS sebagai Pelapor dengan KPU sebagai Terlapor. Selanjutnya akan dilakukan mediasi. Apabila mediasi tidak menemukan titik temu,  dilakukan Judikasi Pengaduan sengketa dengan melalui persidangan yang menghadirkan pihak Pelapor dan Terlapor.

Tahap selanjutnya, akan ditentukan apakah laporan Pelapor diterima atau tidak. “Jadi, itu tadi, kita masih menunggu laporan dari PKS. Kalau tidak ada laporan, berarti pencoretan dapat diitindaklanjuti KPU dengan resmi,” ujar Nanang mengakhiri.

Sekedar informasi,  sebanyak  14 Caleg  di Sumatera Utara dan satu diantaranya Caleg dari Dapil Kota Siantar yang sempat diumumkan sebagai  DCT  dicoret  KPU. Pasalnya, mereka masih berstatus tenaga ahli di DPRD Sumut dan menerima gaji dari negara.

Hal itu terkait dengan persyaratan jika maju sebagai Caleg harus mundur dari pekerjaan.     Dijelaskan, awalnya 14 Caleg itu pada formulir pencalonan, mencantumkan pekerjaan  sebagai  wiraswasta.  Setelah ditetapkan sebagai DCT, KPU Sumut  menerima surat dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dengan lampiran 14 nama Caleg yang ditandatangani Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli.

Setelah menerima surat itu, KPU Sumut berkonsultasi ke KPU RI terkait persoalan dimaksud. Kemudian diputuskan jika 14 Caleg itu harus mundur dari tenaga ahli karena menerima uang dari negara jika ingin maju sebagai Caleg.
KPU Sumut kemudian memberikan waktu sampai 3 Desember 2023 kepada Sekretariat DPRD Sumut untuk mencoret 14 nama itu dari tenaga ahli. Namun hingga batas waktu ditentukan, KPU Sumut tidak menerima surat pemberhentian itu dan akhirnya mencoret 14 nama dimaksud. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata