SIANTAR,SENTERNEWS
Karena disebut menerima honor atau gaji dari APBD sebagai Tenaga Ahli DPRD Sumut, Wasis Waseso Pamungkas dicoret KPU Kota Siantar sebagai Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut I dari daerah pemilihan (Dapil) II Kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU Siantar Chucha Ashari dari Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu didampingi Dedy Rahman Harahap dari Devisi Perencanaan dan Informasi, Selasa (26/12/2023).
Pencoretan Caleg yang sempat masuk Daftar Calon Tetap (DCT) itu setelah KPU Siantar menerima Surat dari KPU RI melalui KPU Sumut. Selanjutnya, KPU Siantar menyurati Bawaslu Kota Siantar tertanggal 22 Desember 2023 lalu.
“Kita sudah menyampaikan surat pencoretan Caleg dari PKS Dapil II Kota Siantar itu kepada Bawaslu Siantar karena itu merupakan sengketa apabila pihak Wasis Waseso Pamungkas melalui PKS Kota Siantar melakukan protes atau keberatan,” kata Chucha.
Selanjutnya, apabila pencoretan tersebut sudah disetujui Bawaslu Kota Siantar, KPU Siantar memang tidak menghapus Caleg tersebut melalui surat suara karena nama dan potonya memang sudah dicantumkan pada surat suara.
“Apabila sudah sesuai ketentuan, kita di KPU Siantar ini tidak mungkin mencoret Caleg atas nama Wasis Waseso Pamungkas itu satu persatu surat suara yang sudah dicetak. Tapi, kita akan membuat pengumuman di seluruh TPS Dapil II bahwa nama yang bersangkutan tidak diikutkan pada administrasi dalam DCT,” kata Chucha.
Selain diumumkan pada papan tulis seluruh TPS Dapil II Kota Siantar itu, PPS juga akan memberitahukan secara lisan kepada masyarakat sebagai pemilih.
Dijelaskan juga, informasi yang diperoleh KPU Siantar dari KPU Sumut, Wasis Waseso Pamungkas memang ada mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD Sumatera Utara. Hanya saja, pengunduran diri itu tidak dilengkapi dengan SK dari Sekretariat DPRD Sumut.
“Sekarang kita masih menunggu baagaimana proses dari Bawaslu Kota Siantar,” kata Chucha lagi bahwa KPU Siantar. Kalau sudah diproses, KPU Siantar tetap akan menyurati hasilnya kepada KPU RI melalui KPU Sumut.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyuidi Harahap yang diklonfirmasi membenarkan ada menerima surat dari KPU Kota Siantar terkait pencoretan Caleg Dapil II Kota Siantar atas nama Wasis Waseso Pamungkas itu.
“Kita sudah menerima surat dari KPU, hanya saja pihak PKS belum membuat laporan kepadakita. Kalau sudah ada laporan, akan diproses melalui beberapa tahapan dan selesai satu minggu ke depan setelah dilaporkan,” katanya.
Tahap pertama akan dilakukan mediasi antara PKS sebagai Pelapor dengan KPU sebagai Terlapor. Selanjutnya akan dilakukan mediasi. Apabila mediasi tidak menemukan titik temu, dilakukan Judikasi Pengaduan sengketa dengan melalui persidangan yang menghadirkan pihak Pelapor dan Terlapor.
Tahap selanjutnya, akan ditentukan apakah laporan Pelapor diterima atau tidak. “Jadi, itu tadi, kita masih menunggu laporan dari PKS. Kalau tidak ada laporan, berarti pencoretan dapat diitindaklanjuti KPU dengan resmi,” ujar Nanang mengakhiri.
Sekedar informasi, sebanyak 14 Caleg di Sumatera Utara dan satu diantaranya Caleg dari Dapil Kota Siantar yang sempat diumumkan sebagai DCT dicoret KPU. Pasalnya, mereka masih berstatus tenaga ahli di DPRD Sumut dan menerima gaji dari negara.
Hal itu terkait dengan persyaratan jika maju sebagai Caleg harus mundur dari pekerjaan. Dijelaskan, awalnya 14 Caleg itu pada formulir pencalonan, mencantumkan pekerjaan sebagai wiraswasta. Setelah ditetapkan sebagai DCT, KPU Sumut menerima surat dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dengan lampiran 14 nama Caleg yang ditandatangani Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli.
Setelah menerima surat itu, KPU Sumut berkonsultasi ke KPU RI terkait persoalan dimaksud. Kemudian diputuskan jika 14 Caleg itu harus mundur dari tenaga ahli karena menerima uang dari negara jika ingin maju sebagai Caleg.
KPU Sumut kemudian memberikan waktu sampai 3 Desember 2023 kepada Sekretariat DPRD Sumut untuk mencoret 14 nama itu dari tenaga ahli. Namun hingga batas waktu ditentukan, KPU Sumut tidak menerima surat pemberhentian itu dan akhirnya mencoret 14 nama dimaksud. (In)