SIANTAR, SENTER NEWS
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, diringkus Tim Opsnal Satu Reskrim Polres Siantar dari salah satu tempat kos di Jalan Kompi, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Rabu (22/2/2023) siang.
Kedua pelaku, bersinial FJ (21) dan BNS (20) warga Kelurahan Pematang Silakan Pematang, Kecamatan Dolok Masalah, Kabupaten Simalungun. Sedangkan sepeda motor yang dicuri jenis
Yamaha Jupiter MX King warna biru bernopol BK 4234 TBT.
Saat dilakukan penangkapan, personel Polisi berhasil mengamankan kereta hasil curian Yamaha Jupiter MX King dan sepeda motor Suzuki Satria FUyang dipakai pelaku menjalankan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
“Sepeda motor hasil curian itu belum dijual dan disimpan di kos-kosan temannya yang bercerita kalau kedua pelaku baru melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian kita lakukan pengejaran, dan berhasil ditangkap,” ujar Kanit 1 Sat Reskrim Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani.
Sesuai hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak ada menjalankan aksi Curanmor di Kota Siantar. Sehingga, diserahkan ke Polres Simalungun. “Kami belum mengetahui siapa korban sebagai pemilik sepeda motor karena penanganannya sudah diserahkan ke Polres Simalungun,” tegasnya. (Tan)