Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Deklarasi damai

Deklarasi damai

Deklarasi Kampanye Damai Sepi, Bawaslu Akan Surati KPU Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
8 Desember 2023 | 21:42 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS  

Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, yang digelar  Bawaslu Kota Siantar berlangsung sepi. Pasalnya, hanya tujuh dari 18 partai politik (Parpol) yang menghadirinya, Jumat (8/12/2023).

Ketujuh partai politik yang hadir di lapangan parkir Pariwisata Kota Siantar itu juga tanpa ketua Parpol. Karena yang diundang hanya LO atau penghubung Parpol. Masing-masing dari Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat,  Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional.

Sementara, ada enam point yang dibacakan dan ditandatangani perwakilan Parpol pada Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 tersebut. Pertama, Parpol diminta melakukan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak melakukan politik uang, atau tidak menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks saat kampanye. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon/peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba.

Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan untuk ikut berkampanye. Terakhir,  mendukung Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, meski hanya tujuh  dari18 parpol yang membacakan dan menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 tersebut,  seluruh parpol sudah lebih dulu disurati.

Namun, Bawaslu dikatakan tidak kecewa dengan ketidakhadiran Parpol peserta Permilu itu. Bahkan, tidak akan dikenakan sanksi meski kegiatan dimaksud bertujuan agar pelaksanaan kampanye dan Pemilu 2024 berlangsung aman dan damai.

“Kegiatan itu hanya serimonial saja, bagi parpol yang tidak ikut apel dan deklerasi mungkin punya kegiatan yang lebih penting,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pasca apel dan deklarasi, pihaknya tetap melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu.

Diantaranya melakukan himbauan dan penguatan melalui perangkat sampai di tingkat kecamatan agar seluruh Parpol mengikuti ketentuan yang berlaku. Khususnya tekait dengan pelaksaan kampanye.

Kalau soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini banyak bertebaran di berbagai sudut kota Siantar. Bahkan berada di luar zona yang sudah ditetapkan, Bawaslu akan menyurati KPU agar menyurati Parpol yang memasang APK di luar zona tersebut. Karena itu dikatakan masih ranah KPU.

“Setelah menyurati KPU, Bawaslu akan melakukan rapat eksternal. Kalau Penertiban APK bekerja sama dengan Satpol PP akan dilakukan pada minggu tenang saat memasuki minggu tenang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap.

Sementara, soal Bawaslu yang akan menyurati KPU Siantar terkait penertiban APK di luar zona yang ditentukan, Komisioner KPU Siantar melalui Nurbaiyah Siregar dari Devisi     mengatakan, silahkan saja. “Biasanya soal penertiban APK itu, Bawaslu lebih dulu melakukan rapat koordinasi,” ujarnya singkat.

Sekedar informasi, pada Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 yang  berlangsung mulai jam  10.00 Wib sampai 11.00 Wib itu, hanya  Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK yang langsung hadir. Sedangkan Walikota, Kajari, Pengadilan Negeri dan KPU Siantar, semuanya mewakili. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata