SIANTAR,SENTER NEWS
Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, yang digelar Bawaslu Kota Siantar berlangsung sepi. Pasalnya, hanya tujuh dari 18 partai politik (Parpol) yang menghadirinya, Jumat (8/12/2023).
Ketujuh partai politik yang hadir di lapangan parkir Pariwisata Kota Siantar itu juga tanpa ketua Parpol. Karena yang diundang hanya LO atau penghubung Parpol. Masing-masing dari Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional.
Sementara, ada enam point yang dibacakan dan ditandatangani perwakilan Parpol pada Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 tersebut. Pertama, Parpol diminta melakukan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak melakukan politik uang, atau tidak menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks saat kampanye. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon/peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba.
Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan untuk ikut berkampanye. Terakhir, mendukung Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, meski hanya tujuh dari18 parpol yang membacakan dan menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 tersebut, seluruh parpol sudah lebih dulu disurati.
Namun, Bawaslu dikatakan tidak kecewa dengan ketidakhadiran Parpol peserta Permilu itu. Bahkan, tidak akan dikenakan sanksi meski kegiatan dimaksud bertujuan agar pelaksanaan kampanye dan Pemilu 2024 berlangsung aman dan damai.
“Kegiatan itu hanya serimonial saja, bagi parpol yang tidak ikut apel dan deklerasi mungkin punya kegiatan yang lebih penting,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pasca apel dan deklarasi, pihaknya tetap melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu.
Diantaranya melakukan himbauan dan penguatan melalui perangkat sampai di tingkat kecamatan agar seluruh Parpol mengikuti ketentuan yang berlaku. Khususnya tekait dengan pelaksaan kampanye.
Kalau soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini banyak bertebaran di berbagai sudut kota Siantar. Bahkan berada di luar zona yang sudah ditetapkan, Bawaslu akan menyurati KPU agar menyurati Parpol yang memasang APK di luar zona tersebut. Karena itu dikatakan masih ranah KPU.
“Setelah menyurati KPU, Bawaslu akan melakukan rapat eksternal. Kalau Penertiban APK bekerja sama dengan Satpol PP akan dilakukan pada minggu tenang saat memasuki minggu tenang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap.
Sementara, soal Bawaslu yang akan menyurati KPU Siantar terkait penertiban APK di luar zona yang ditentukan, Komisioner KPU Siantar melalui Nurbaiyah Siregar dari Devisi mengatakan, silahkan saja. “Biasanya soal penertiban APK itu, Bawaslu lebih dulu melakukan rapat koordinasi,” ujarnya singkat.
Sekedar informasi, pada Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 yang berlangsung mulai jam 10.00 Wib sampai 11.00 Wib itu, hanya Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK yang langsung hadir. Sedangkan Walikota, Kajari, Pengadilan Negeri dan KPU Siantar, semuanya mewakili. (In)