Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Deklarasi damai

Deklarasi damai

Deklarasi Kampanye Damai Sepi, Bawaslu Akan Surati KPU Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
8 Desember 2023 | 21:42 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS  

Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, yang digelar  Bawaslu Kota Siantar berlangsung sepi. Pasalnya, hanya tujuh dari 18 partai politik (Parpol) yang menghadirinya, Jumat (8/12/2023).

Ketujuh partai politik yang hadir di lapangan parkir Pariwisata Kota Siantar itu juga tanpa ketua Parpol. Karena yang diundang hanya LO atau penghubung Parpol. Masing-masing dari Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat,  Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional.

Sementara, ada enam point yang dibacakan dan ditandatangani perwakilan Parpol pada Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 tersebut. Pertama, Parpol diminta melakukan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak melakukan politik uang, atau tidak menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks saat kampanye. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon/peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba.

Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan untuk ikut berkampanye. Terakhir,  mendukung Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, meski hanya tujuh  dari18 parpol yang membacakan dan menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 tersebut,  seluruh parpol sudah lebih dulu disurati.

Namun, Bawaslu dikatakan tidak kecewa dengan ketidakhadiran Parpol peserta Permilu itu. Bahkan, tidak akan dikenakan sanksi meski kegiatan dimaksud bertujuan agar pelaksanaan kampanye dan Pemilu 2024 berlangsung aman dan damai.

“Kegiatan itu hanya serimonial saja, bagi parpol yang tidak ikut apel dan deklerasi mungkin punya kegiatan yang lebih penting,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pasca apel dan deklarasi, pihaknya tetap melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu.

Diantaranya melakukan himbauan dan penguatan melalui perangkat sampai di tingkat kecamatan agar seluruh Parpol mengikuti ketentuan yang berlaku. Khususnya tekait dengan pelaksaan kampanye.

Kalau soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini banyak bertebaran di berbagai sudut kota Siantar. Bahkan berada di luar zona yang sudah ditetapkan, Bawaslu akan menyurati KPU agar menyurati Parpol yang memasang APK di luar zona tersebut. Karena itu dikatakan masih ranah KPU.

“Setelah menyurati KPU, Bawaslu akan melakukan rapat eksternal. Kalau Penertiban APK bekerja sama dengan Satpol PP akan dilakukan pada minggu tenang saat memasuki minggu tenang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap.

Sementara, soal Bawaslu yang akan menyurati KPU Siantar terkait penertiban APK di luar zona yang ditentukan, Komisioner KPU Siantar melalui Nurbaiyah Siregar dari Devisi     mengatakan, silahkan saja. “Biasanya soal penertiban APK itu, Bawaslu lebih dulu melakukan rapat koordinasi,” ujarnya singkat.

Sekedar informasi, pada Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 yang  berlangsung mulai jam  10.00 Wib sampai 11.00 Wib itu, hanya  Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK yang langsung hadir. Sedangkan Walikota, Kajari, Pengadilan Negeri dan KPU Siantar, semuanya mewakili. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata