SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial Sut (36) akhirnya dibekuk Polres Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Perdagangan dari rumahnya di Nagori Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Dalam waktu kurang dari dua minggu, kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor,” kata Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH MH, Jumat (26/9/2025).
Penggelapan terjadi saat korban bekerja sebagai tukang bangunan di area Perluasan Tanah Pemda Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Jumat (12/9/2025) pukul 11.00 WIB. “Modus pelaku sangat licik, meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menjenguk anaknya yang sakit,” ungkap AKP Ibrahim.
Karena kasihan, korban menyerahkan kunci dan pelaku akhirnya membawa sepeda motor korban jenis Honda Supra X 125 warna hitam BK 3361 LW.
Nyatanya, setelah ditunggu-tunggu sampai malam tidak datang juga, korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, melapor ke Polres Perdangangan, Sabtu (13/09/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpul keterangan dri sejumlah saksi, pelaku akhirnya diringkus dari rumahnya, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan sepeda motor yang digelapkan itu diakui pelaku digadaikan kepada orang lain.
“Dia mengatakan butuh uang sehingga nekat melakukan tindakan tersebut,” ungkap AKP Ibrahim sembari mengatakan tersangka sudah ditahan dan masih menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. (In)