SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Teranyar, Polsek Perdagangan dan Polsek Bangun amankan dua pemain narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Polsek Perdagangan mengamankan seorang pria berinisial AAS alias Cokal (36) dari rumahnya di Jalan Bandar Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan pelaku berawal setelah personel menerima informasi dari masyarakat. Barang bukti sabu seberat 8,18 gram bruto,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Senin (14/7/2025).
Dari hasil penggerebekan didampingi Kepala Lingkungan setempat, Sabtu (12/07/2025), petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,17 gram.
Selain itu, 11 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram. “Total keseluruhan barang bukti narkoba mencapai 8,18 gram bruto,” kata AKP Henry Salamat Sirait.
Turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti 2 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik digital merek Qc. Pasc, 1 buah dompet corak bunga, dan 1 unit handphone merek Oppo A-16 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti itu miliknya itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Dewa beralamat di Pematang Bandar.
POLSEK BANGUN
Sebelumnya, Polsek Bangun yang bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Simalungun, amankan pria berinisialBN (47) dengan barang bukti 5,23 gram bruto dari rumahnya di
Lokasi penangkapan terjadi di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kamis, (10/07/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
“Kolaborasi antara Polsek Bangun dan Sat Narkoba Polres Simalungun membuktikan efektivitas kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip besar bening dan 11 plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,23 gram bruto. Selain itu, ditemukan berbagai alat untuk mengonsumsi narkoba.
Barang bukti lainnya, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 50 ribu dan yang unik, 1 buah tempat gigi palsu warna putih bulat yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Pak Yo yang berdomisili di Medan,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan hasil pemeriksaan.
Saat ini, kedua tersangka dan sabu 13,41 Gram serta barang bukti lainnya, dibawa ke Markas Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. “Kami akan melakukan pengembangan untuk menangkap dalang di atasnya sesuai dengan rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait. (In)