SIANTAR SENTER NEWS
Residivis kasus pembunuhan karyawati BNI Siantar Tahun 2017, Nasib Hutasoit alias Ompong (28) yang sudah bebas menjalani masa hukuman, ditangkap menyimpan kaca pirex. Ketika test urine, ternyata positif menggunakan Narkoba.
Fakta tersebut terungkap setelah warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu diamankan personil Pos Polisi Pasar Horas dibantu personel Dinas Pasar.
Penangkapan dilakukan karena dicurigai sebagai pelaku pembongkaran kios di lantai 3 Pasar Horas. Namun, ketika diinterogasi, dari hasil pemeriksaan tidak terbukti sebagai pelaku.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan SH membenarkan pelaku diamankan karena dicurigai sebagai pelaku pembongkaran kios. Setelah digeledah, dari dalam tas milik pelaku di temukan kaca pirex,” ucapnya, Jumat (3/2/2023) siang.
Selanjutnya pelaku ini diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk test urine dan hasilnya ternyata positif Narkoba jenis sabu. “Hasil gelar perkara pelaku tidak dapat diproses hukum. Namun karena hasil urinenya positif, diserahkan ke BNNK Siantar untuk dilakukan assessment,” tandas Rudi.(Tan)