Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun

Persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun

Isak Tangis Meledak, Terdakwa Pembakar Hutan Izin Konsesi PT TPL Divonis 2 Tahun

Penulis: Redaksi Senternews.com
14 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN, SENTERNEWS

Sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan (65), puluhan warga   Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang mengenakan ulos, sudah berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024) sekira jam 10.00 Wib.

Saat persidangan mulai digelar sekitar jam 13.30 Wib, Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan langsung memadati ruangan persidangan. Dipimpin Majelis Hakim ketua  Dessy D E Ginting SH MHum dan hakim anggota Anggreana E  Roria  Sormin SH MH serta Agung Cory  Fondrara  Dodo Laia SH MH.

Ketika majelis Hakim yang membacakan lembaran putusan secara bergantian dan memvonis  terdakwa Sorbatua Siallagan 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara, isak tangis dari keluarga terdakwa terdengar meledak karena Majelis Hakim tidak berpihak kepada rakyat. Tetapi berpihak kepada PT TPL.

Terdakwa Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kemudian, juga didakwa menduduki kawasan hutan tanpa izin melanggar Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Komunitas Adat Ompu Umbak keluar dari ruang persidangan

Usai persidangan yang mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian, Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang tetap menangis menuding bahwa putusan Majelis Hakim curang. Karena, mereka sudah menduduki kawasan dimaksud  sebagai lahan pertanian dan pemukiman sejak ratusan tahun sebelum Indonesia Merdeka tahun 1945.

Namun, kawasan tersebut dijadikan pemerintah  sebagai kawasan hutan  tahun 1982. Padahal wilayah tersebut dikatakan wilayah adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. Dan  tahun 1993 Pemerintah memberikan izin konsesi hutan kepada PT TPL.

Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Simalungun malaha mempertanyakan, “Dimana keadilan?”. Kemudian, Penasehat Hukum, Boy Raja Marpaung memnita  kepada masyarakat diminta untuk tetap berjuang mencari keadilan tanpa kekerasan.

Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di halaman Pengadilan Negeri Simalungun

“Kita sedih melihat ketidakadilan terhadap putusan itu. Tapi, soal putusan itu, majelis hakim  beda pendapat atau disetting opinion,” ujar  Boy Raja Marpaung.

Disetting opinion dikatakan bawa  Majelis Hakim Dessy D E Ginting  dan Anggreana E  Roria  Sormin menyatakan, terdakwa bersalah. Tapi, hakim Agung Cory  Fondrara  Dodo Laia menyatakan tidak bersalah.

Sementara, kepada media ini, Boy Raja Marpaung mengatakan, putusan itu akan dipertimbangkan untuk melakukan tindakan selanjutnya. Karena ada peluang mengajukan banding karena putusan disetting opinion.

“Untuk itu, kita akan menunggu musyawarah dari pihak keluarga. Tapi, putusan itu sebenarnya sangat bertentangan. Masalahnya, ada putusan dalam pasal yang sama di Flores, tetapi terdakwa dibebaskan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dikatakan, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa di Flores tidak bersalah karena UU Cipta Kerja yang dipersangkakan sudah dicabut dan tidak memberlakukannya pada kasus dimaksud.

“Ya, kita tunggu hasil musyawarah keluarga untuk menempuh upaya hukum lainnya. Tapi, hasil komunikasi saya dengan terdakwa, beliau mengatakan, satu bulan pun saya dihukum, saya akan melawan,” kata Boy Raja Marpaung mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata