Senter News
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun

Persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun

Isak Tangis Meledak, Terdakwa Pembakar Hutan Izin Konsesi PT TPL Divonis 2 Tahun

Penulis: Redaksi Senternews.com
14 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN, SENTERNEWS

Sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan (65), puluhan warga   Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang mengenakan ulos, sudah berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024) sekira jam 10.00 Wib.

Saat persidangan mulai digelar sekitar jam 13.30 Wib, Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan langsung memadati ruangan persidangan. Dipimpin Majelis Hakim ketua  Dessy D E Ginting SH MHum dan hakim anggota Anggreana E  Roria  Sormin SH MH serta Agung Cory  Fondrara  Dodo Laia SH MH.

Ketika majelis Hakim yang membacakan lembaran putusan secara bergantian dan memvonis  terdakwa Sorbatua Siallagan 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara, isak tangis dari keluarga terdakwa terdengar meledak karena Majelis Hakim tidak berpihak kepada rakyat. Tetapi berpihak kepada PT TPL.

Terdakwa Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kemudian, juga didakwa menduduki kawasan hutan tanpa izin melanggar Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Komunitas Adat Ompu Umbak keluar dari ruang persidangan

Usai persidangan yang mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian, Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang tetap menangis menuding bahwa putusan Majelis Hakim curang. Karena, mereka sudah menduduki kawasan dimaksud  sebagai lahan pertanian dan pemukiman sejak ratusan tahun sebelum Indonesia Merdeka tahun 1945.

Namun, kawasan tersebut dijadikan pemerintah  sebagai kawasan hutan  tahun 1982. Padahal wilayah tersebut dikatakan wilayah adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. Dan  tahun 1993 Pemerintah memberikan izin konsesi hutan kepada PT TPL.

Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Simalungun malaha mempertanyakan, “Dimana keadilan?”. Kemudian, Penasehat Hukum, Boy Raja Marpaung memnita  kepada masyarakat diminta untuk tetap berjuang mencari keadilan tanpa kekerasan.

Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di halaman Pengadilan Negeri Simalungun

“Kita sedih melihat ketidakadilan terhadap putusan itu. Tapi, soal putusan itu, majelis hakim  beda pendapat atau disetting opinion,” ujar  Boy Raja Marpaung.

Disetting opinion dikatakan bawa  Majelis Hakim Dessy D E Ginting  dan Anggreana E  Roria  Sormin menyatakan, terdakwa bersalah. Tapi, hakim Agung Cory  Fondrara  Dodo Laia menyatakan tidak bersalah.

Sementara, kepada media ini, Boy Raja Marpaung mengatakan, putusan itu akan dipertimbangkan untuk melakukan tindakan selanjutnya. Karena ada peluang mengajukan banding karena putusan disetting opinion.

“Untuk itu, kita akan menunggu musyawarah dari pihak keluarga. Tapi, putusan itu sebenarnya sangat bertentangan. Masalahnya, ada putusan dalam pasal yang sama di Flores, tetapi terdakwa dibebaskan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dikatakan, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa di Flores tidak bersalah karena UU Cipta Kerja yang dipersangkakan sudah dicabut dan tidak memberlakukannya pada kasus dimaksud.

“Ya, kita tunggu hasil musyawarah keluarga untuk menempuh upaya hukum lainnya. Tapi, hasil komunikasi saya dengan terdakwa, beliau mengatakan, satu bulan pun saya dihukum, saya akan melawan,” kata Boy Raja Marpaung mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Henry Sinaga dan Junaedi A Sitanggang
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar segera melakukan pendetailan (peninjauan) terkait dengan besaran kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen yang...

Read moreDetails
Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails
HEADLINE

Semula Merepet-repet di Kantor Walikota,  Inang-Inang dan Sekda Akhirnya Tawar Menawar

23 September 2025 | 13:44 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena dilarang berjualan di atas pukul 07. 30 WIB, puluhan  pedagang pasar pagi di kaki lima Jalan Imam...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB
SEREMONIAL

Kapoldasu Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 16:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wujud Komitmen Polri Dukung Generasi Sehat &  Cerdas Kapoldasu Resmikan SPPG Polres Simalungun

31 Oktober 2025 | 16:32 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Ingatkan Pemko Soal Pengurangan Anggaran Rp190 Miliar

30 Oktober 2025 | 19:50 WIB
NEWS

Satu Tahun Anniversary Live Sumut Berlangsung Sederhana

30 Oktober 2025 | 19:45 WIB
SEREMONIAL

Nineball Zone Club Bertekat Lahirkan Atlit Pemula Menjadi Profesional & Hilangkan Stigma Negatif Olahraga Biliard

30 Oktober 2025 | 13:19 WIB
ANEKA RAGAM

Pengaduan Masyarakat Soal Penagihan PBB Kedaluarsa di Siantar Tetap Diproses

30 Oktober 2025 | 11:02 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, Tersangka 140 Orang dan 9 Kasus Curanmor   

29 Oktober 2025 | 11:32 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Berlantai III di Kelurahan Pardomuan Terbakar, Satu Tewas

29 Oktober 2025 | 09:36 WIB
ANEKA RAGAM

Pengiriman 1 Kg Ganja Digagalkan Samapta Polres Sianțar

28 Oktober 2025 | 21:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Berjalan Dekat Rel Pakai Headset, Warga Sinaksak Disenggol Kereta Api & Polres Simalungun Olah TKP 

28 Oktober 2025 | 20:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata