Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun

Persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun

Isak Tangis Meledak, Terdakwa Pembakar Hutan Izin Konsesi PT TPL Divonis 2 Tahun

Penulis: Redaksi Senternews.com
14 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN, SENTERNEWS

Sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan (65), puluhan warga   Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang mengenakan ulos, sudah berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024) sekira jam 10.00 Wib.

Saat persidangan mulai digelar sekitar jam 13.30 Wib, Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan langsung memadati ruangan persidangan. Dipimpin Majelis Hakim ketua  Dessy D E Ginting SH MHum dan hakim anggota Anggreana E  Roria  Sormin SH MH serta Agung Cory  Fondrara  Dodo Laia SH MH.

Ketika majelis Hakim yang membacakan lembaran putusan secara bergantian dan memvonis  terdakwa Sorbatua Siallagan 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara, isak tangis dari keluarga terdakwa terdengar meledak karena Majelis Hakim tidak berpihak kepada rakyat. Tetapi berpihak kepada PT TPL.

Terdakwa Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kemudian, juga didakwa menduduki kawasan hutan tanpa izin melanggar Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Komunitas Adat Ompu Umbak keluar dari ruang persidangan

Usai persidangan yang mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian, Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang tetap menangis menuding bahwa putusan Majelis Hakim curang. Karena, mereka sudah menduduki kawasan dimaksud  sebagai lahan pertanian dan pemukiman sejak ratusan tahun sebelum Indonesia Merdeka tahun 1945.

Namun, kawasan tersebut dijadikan pemerintah  sebagai kawasan hutan  tahun 1982. Padahal wilayah tersebut dikatakan wilayah adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. Dan  tahun 1993 Pemerintah memberikan izin konsesi hutan kepada PT TPL.

Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Simalungun malaha mempertanyakan, “Dimana keadilan?”. Kemudian, Penasehat Hukum, Boy Raja Marpaung memnita  kepada masyarakat diminta untuk tetap berjuang mencari keadilan tanpa kekerasan.

Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di halaman Pengadilan Negeri Simalungun

“Kita sedih melihat ketidakadilan terhadap putusan itu. Tapi, soal putusan itu, majelis hakim  beda pendapat atau disetting opinion,” ujar  Boy Raja Marpaung.

Disetting opinion dikatakan bawa  Majelis Hakim Dessy D E Ginting  dan Anggreana E  Roria  Sormin menyatakan, terdakwa bersalah. Tapi, hakim Agung Cory  Fondrara  Dodo Laia menyatakan tidak bersalah.

Sementara, kepada media ini, Boy Raja Marpaung mengatakan, putusan itu akan dipertimbangkan untuk melakukan tindakan selanjutnya. Karena ada peluang mengajukan banding karena putusan disetting opinion.

“Untuk itu, kita akan menunggu musyawarah dari pihak keluarga. Tapi, putusan itu sebenarnya sangat bertentangan. Masalahnya, ada putusan dalam pasal yang sama di Flores, tetapi terdakwa dibebaskan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dikatakan, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa di Flores tidak bersalah karena UU Cipta Kerja yang dipersangkakan sudah dicabut dan tidak memberlakukannya pada kasus dimaksud.

“Ya, kita tunggu hasil musyawarah keluarga untuk menempuh upaya hukum lainnya. Tapi, hasil komunikasi saya dengan terdakwa, beliau mengatakan, satu bulan pun saya dihukum, saya akan melawan,” kata Boy Raja Marpaung mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata