SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Saat pria berinisial RWS (35) mengemudikan mobil Honda Agya warna merah BK 1XXX AEB di Jalan Medan, Kota Siantar, ada sekelompok pria yang disebut “mata elang” atau sebutan debt collector, Selasa (27/1/2026).
Karena ketakutan, RWS menolak berhenti. Terus melaju menuju Jalan Asahan. Selanjutnya, mobil dimasukkan ke kompleks Kantor Koramil 08 Model di Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Jelang beberapa saat, personel Polsek Bangun menerima pengaduan melalui Call Center Polri 110. Dengan gerak cepat, personel Polsek Bangun yang terdiri AIPTU Wibowo AP, AIPTU A. Ginting, AIPDA R. Simanungkalit, dan AIPDA Indo Siahaan, meluncur ke lokasi.
Saat personel tiba di Koramil 08, pelapor warga Tanjung Balai bersama teman perempuannya, tampak ketakutan dan menceritakan kronologi kejadian.
“Pelapor distop orang-orang yang diduga debt collector atau mata elang agar berhenti. Tapi, pelapor berusaha kabur, lalu terjadi kejar-kejaran,” ujar Kapolsek Bangun, AKP Hengky B Siahaan SH MH, Selasa malam (27/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dijelaskan juga, pelapor sempat panik dan akhirnya ingat ada Koramil di sekitar lokasi. “ Jadi dia langsung masuk ke kompleks Koramil 08 Model untuk berlindung,” beber Kapolsek.
Saat RWS masuk ke kompleks Koramil, orang-orang yang diduga debt collector yang mengejarnya langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
Setelah mendengar keterangan pelapor, tim Polsek Bangun menyarankan kepada RWS untuk membuat laporan resmi ke Polsek Bangun agar bisa diproses lebih lanjut. Namun, pelapor tidak bersedia membuat laporan.
Meski tidak bersedia membuat laporan, RWS mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah merespons cepat aduannya melalui Call Center 110.
“Pelapor bilang, ‘Terima kasih banyak. Ternyata polisi cepat datang setelah saya telepon 110. Saya sangat berterima kasih!’ Itu ucapan pelapor kepada tim kami,” ujar Kapolsek Hengky.
Kapolsek Hengky menekankan pentingnya Call Center 110 yang berfungsi s24 jam dan gratis sebagai sarana masyarakat untuk cepat mendapatkan bantuan dari Polri. Terbukti, saat menerima pengaduan dari msyarakat, personel langsung bergerak.
“Ini yang kami inginkan, respon cepat untuk melindungi masyarakat,” tegasnya sembari mengajak masyarakat tidak ragu menghubungi Call Center 110 jika mengalami atau menyaksikan kejahatan atau membutuhkan bantuan Polri.
Kapolsek Hengky juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap debt collector yang menggunakan cara-cara intimidatif atau kekerasan atau intimidasi. “Jika ada debt collector yang bertindak seperti itu, segera lapor ke polisi. Kami akan tindak sesuai hukum,” tegasnya. (In)






