SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah dipancing untuk transaksi Narkoba, pria berinisial FI alias Lembeng (26) diringkus polisi di Jalan Asahan, Gang Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (5/4/2023) sekira jam 22.00 WIB malam.
Dari pelaku yang tinggal di Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu, ditemukan 3 paket sabu seberat 3,04 gram dan ganja dibungkus kertas warna coklat beratnya 1,66 gram.
Setelah ditangkap yang turut didampingi Gamot setempat, pelaku mengaku bahwa barang bukti miliknya diambil dari seorang pria tak di kenal di Kota Binjai untuk diedarkan lagi. Selanjutnya, tersangka digelandang untuk menginap di sel tahanan Polres Simalungun.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH menerangkan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat ,”Tersangka dijerat Pasal 114 subs 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya, Kamis (6/4/2023) sore. (Tn)