SIANTAR, SENTERNEWS
Relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas Kota Siantar ke Jalan Merdeka Bawah sudah dimulai sejak, Sabtu (27/09/2025) malam dan dijadwalkan selesai, Selasa (30/09/2025) seiring dengan dimulainya perobohan Gedung IV Pasar Horas.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Siantar, Bolmen Silalahi SP, Minggu (28/09/2025). Pada hari pertama relokasi dilakukan PD PHJ, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“pada heri pertama itu memang belum ada pedagang melakukan relokasi. Penyebabnya, pedagang belum ada persiapan untuk pindah. Selain itu, ada pedagang yang merasa ragu karena adanya isu unjukrasa,” terang Bolmen.
Dijelaskan juga, lapak di lokasi relokasi, Jalan Merdeka Bawah, tersedia 272 unit, yang batasnya empat ruko sebelum Perguruan/Masjid Muhammadiyah. Sedangkan para pedagang yang sudah menerima nomor ada 264 dari data pedagang sebanyak 271.
“Ukuran lapak relokasi 2 meter x 1,8 meter,” tukas Bolmen sembari tetap mohon bantuan Dishub Kota Siantar agar lapak untuk relokasi pedagang bisa steril dari parkir mobil dan sepeda motor. Terutama, Senin (29/09/2025) dan Selasa (30/09/2025), mengingat di lokasi tersebut juga terdapat kafe.
Sedangkan kepada PT PLN diharap mulai memasang instalasi listrik. Begitu juga instalasi air dari Perumda Air Minum Tirta Uli.
“Minimal dua hari ini agar instalasinya sudah ada terlihat. Sebab sudah menjadi isu kalau lapak relokasi tidak ada sarana listrik dan air,” kata Bolmen.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak PD PHJ menyediakan kereta dorong dan unit kendaraan Viar yang sudah dimodifikasi untuk membantu pedagang mengangkut barang dagangannya.
“Kita juga memperbantukan 20 orang pekerja yang akan membantu para pedagang yang diambil dari pihak ketiga,” katanya berharap, Senin dan Selasa menjadi puncak aktivitas relokasi pedagang.
Sekda Kota Siantar Junaedi Antonius Sitanggang dalam Surat Nomor 002/100.1/5791/IX-2025 menjelaskan relokasi pedagang ke Jalan Merdeka Bawah merupakan kesepakatan bersama antara pedagang dengan Pemko Siantar.
Kemudian, relokasi pedagang paling lama selesai tanggal 30 September 2025. Terakhir, PD PHJ bertanggung jawab dalam membantu pedagang memindahkan kios sesuai zona yang telah ditentukan. (In)