SIANTAR.SENTERNEWS
Pemasangan wifi Provider Biznet di Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang disebut tanpa izin menganggu kepentingan umum karena menghalangi jalan.
Pemasangan tiang wifi Provider Biznet itu bekerja sama dengan PT. Fiber Media Indonesia (FMI) sebagai penyedia insfratruktur telekomunikasi berbasis fiber optic melalui tiang tumpu.
Selain menganggu kepentingan umum, Nova sebagai pemilik lahan mengaku geram kepada para petugas yang melakukan pemasangan tiang. Karena, sangat menganggu rencananya membangun rumah di lahan tersebut. Apalagi tiang itu berada di depan rencana pintu masuk rumah yang akan dibangun.
“Ini jelas-jelas titi masuk ke rumah, bisa-bisanya mereka pasang tiang menghalangi jalan. Pas pula kami tidak di rumah, tiang sudah terpasang aja. Kami keberatan,” pungkas Nova, Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB.
Nova amengaku sudah mempertanyakannya kepada pihak provider. Namun belum menemukan orang-orang yang melakukan pemasangan tiang dimaksud Sehingga belum ada jawaban yang pasti dari pihak terkait.
“Belum jumpa memang, tapi nanti kalau ketemu sama yang masang, saya minta tiang ini dibongkar karena menghalangi jalan menuju masuk ke rumah. Tiang ini kebetulan belum rampung,” ujarnya.
Ironisnya lagi, tiang tersebut dikatakan sudah dua kali “meledak” ataua korslet karena ujung tiang langsung bersentuhan dengan kabel. “Ini bisa membahayakan banyak orang terlebih saat hujan. Tolong lah pihak terkait bertanggung jawab atas hal ini,” katanya.
Seperti diketahui, terkait dengan pemasangan tiang wifi atau internet di kawasan permukiman, merupakan konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.
Kemudian, tiang yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk, ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika. Sementara, terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang wifi atau internet yang harus memiliki izin, diatur dalam pasal 13 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sementara, terkait dengan pemberitaan dimaksud, belum dapat dikonfirmasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika , Kota Siantar.(Ro)






