SIANTAR, SENTERNEWS
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam keadaan gawat darurat (emergency), diperlukan penanganan secara terpadu dan terintegrasi pada perangkat daerah di lingkungan Pemko Siantar.
“Layanan terpadu itu melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar Johanes Sihombing membuka Diskusi Penyusunan Draf Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Ruang Rapat Dinas Kominfo Komunikasi Kota Siantar, Jumat (12/12/2025).
Diskusi itu dihadiri Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kemudian, Dinas Kesehatan; RSUD dr Djasamen Saragih, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Siantar.
“Rapat ini bertujuan membantu masyarakat dalam setiap kegentingan yang terjadi, terutama yang terkait keadaan darurat. Seperti musibah kebakaran, bencana alam, sakit sampai masalah kelistrikan, termasuk orang hilang, dan lain-lain,” sebutnya.
Dikatakan juga, nantinya semua terintegrasi dalam sebuah Panggilan Tunggal Bebas Pulsa, yakni nomor 112 selama 24 jam penuh.
“Nantinya layanan 112 telah menjadi nomor kedaruratan yang didorong pemerintah pusat untuk diterapkan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dan kini Kota Pematangsiantar salah satu kota yang sedang mendorong hal tersebut,” tukasnya.
Diakui Johannes, ke depan tugas Pemko Siantar melalui Dinas Kominfo dan OPD serta instansi terkait akan semakin banyak tantangan. Sebab harus memastikan layanan ini berjalan baik demi kepentingan warga Kota Pematangsiantar.
Tampak hadir, Sekretaris Dinas Kominfo Esra Eduward Sinaga dan Kabid Layanan Komunikasi Derajatullah. (In)






