MEDAN, SENTERNEWS
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution gelar pertemuan dengan beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara (Sumut). Berlangsung di ruang kerja Gubsu beberapa waktu lalu.
Pada pertemuan sebagai tindak lanjut pertemuan pertama tanggal 28 Agustus 2025 itu, Gubsu di dampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Yuliani Siregar. Membahas tentang kenaikan upah tahun 2026 dan rumah subsidi untuk pekerja/buruh serta isu-isu ketenagakerjaan lainnya di Sumut.
Gubsu, M Bobby Afif Nasution menyampaikan, penetapan upah minimum harus diselaraskan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, “Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu,” ucapnya.sembari mengatakan, kenaikan upah juga harus mempertimbangkan pada kemampuan pengusaha.
Terkait subsidi perumahan untuk pekerja/buruh. Gubsu menanggapi terkait program Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) RI, harga satu unit rumah subsidi tersebut maksimum Rp 166 juta. Artinya, harga tersebut masih bisa diturunkan. Untuk membantu para pekerja/buruh, Pemprov Sumut akan berkoordinasi dengan Bank Sumut dan REI, agar membangun rumah tersebut tidak jauh dari kawasan industri. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi tambahan biaya operasional dan transport bagi para pekerja.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Rio Affandi Siregar selaku Ketua PD FSP KEP SPSI AGN Sumut yang juga Plt Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut, didampingi Harianto Selaku Ketua PD FSP PPMI SPSI AGN Sumut.
Pada pertemuan tersebut Rio Menyampaikan beberapa point penting seperti kenaikan upah 2026, tentang K3 dan pembentukan Satgas PHK di Sumatera Utara.
Rio menjelaskan, kenaikan upah 2026 segera dibahas Dewan Pengupahan Sumut, tetapi yang perlu diperhatikan, bagaimana penerapan upah tahun 2025 yang masih ditemukan di beberapa perusahaan yang sampai hari ini belum juga menerapkannya. Perlu perhatian dari semua pihak terutama dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai contoh, kata Rio. Masih ada beberapa Rumah Sakit memberikan upah kepada tenaga kesehatan dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Maka kebetulan disini ada Kepala Dinas Kesehatan dan Perwakilan dari BPJS Kesehatan, maka penerapan upah itu perlu diperhatikan.
Berbagai pihak terkait diminta tidak hanya menuntut mutu dan pelayanan pasien saja, tapi perlu juga diperhatikan upah terhadap tenaga medis di Rumah Sakit yang di bawah UMK.
Rio juga mengingatkan Gubsu untuk memperhatikan hal tersebut. Mengingat rencana Pemprov Sumut akan menerapkan program UHC (Universal Health Coverage), 1 Oktober 2025 nanti. Sehingga, Rio kawatir akan mendapatkan kendala akibat masih ditemukannya Rumah Sakit yang memberikan upah di bawah UMK.
“Saya apresiasi dan salut atas rencana Pak Gubernur yang akan menerapkan UHC untuk masyarakat Sumatera Utara yang hanya dengan KTP saja, tapi bisa berobat gratis. Tapi saya khawatir program UHC dari Bapak Gubernur akan mendapatkan kendala, bila pekerja medis di Rumah Sakit, Upahnya masih di bawah UMK Pak. Bagaimana teman-teman pekerja medis mau bekerja dengan baik, bila upahnya saja dibawah UMK Pak”, tegas Rio.
Sebagai penutup Rio mengapresiaai Gubsu M. Bobby Afif Nasution yang bersedia melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Karena pertemuan dan diskusi ini merupakan hal yang penting sekali. Sehingga dapat menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi pekerja/buruh di Sumut.(Rel)