SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Melalui pendapat akhir fraksi rapat paripurna, DPRD Simalungun setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2026. Berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (28/11/2025).
Rapat paripurna tdipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi oleh Wakil Ketua Jepra H Manurung, para anggota. Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, Sekda Mixnon Andreas Simamora, Staf Ahli Bupati, Asisten, dan para pimpinan perangkat daerah Pemkab Simalungun.
Secara umum, DPRD Simalungun melalui pandangan menyetujui R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2026. Ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan DPRD dengan Pemkab Simalungun
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menyatakan, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas waktu yang diberikan serta permohonan maaf atas kesilapan atau kelemahan yang mungkin terjadi selama dinamika pembahasan.
Selain itu, ia juga mengapresiasi pertanyaan, saran, pendapat, dan kritik yang disampaikan melalui berbagai saluran di DPRD.
Setelah disetujui DPRD, R-APBD TA 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun. (Rm)







