SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Melalui rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi, DPRD Simalungun setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan (P) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/9/2025).
Rapat paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya itu dipimpin Ketua DPRD Sugiarto. Didampingi para wakil ketua, S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H Manurung, serta dihadiri anggota DPRD lainnya.
Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan, dan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Simalungun.Turut dihadiri Sekda Mixnon Andreas Simamora, Staf Ahli Bupati, Asisten, dan pimpinan perangkat daerah di Pemkab Simalungun.
Pendapat akhir masing-masing disampaikan Fraksi Partai Golkar Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Perindo dan Fraksi Simalungun Madani.
Secara prinsip, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Simalungun TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Simalungun menyampaikan terimakasih kepada DPRD atas persetujuan Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Simalungun TA 2025. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan rekomendasi.
Mengingat sisa waktu tahun anggaran yang tinggal tiga bulan, Bupati menekankan pentingnya percepatan pembangunan. Dan, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah bekerja keras menyelesaikan semua program kegiatan yang telah direncanakan.
“Jangan ada SILPA, semua untuk kemaslahatan masyarakat yang prioritas. Kepada pimpinan OPD, saya minta harus sigap, jujur, dan kerja keras untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.(Rm)