SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Badan Anggaran DPRD Siantar serta penjelasan-penjelasan dari Pemko Siantar, DPRD Siantar “cocor” atau ajukan 82 rekomendasi kepada Wali Kota terkait Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2022.
Ketua Fraksi Hanura, Andika Prayogi Sinaga mengatakan, rekomendasi yang ditujukan kepada Wali Kota melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Senin (31/7/2023), sebagai upaya perbaikan pada tahun 2023.
“Rekomendasi yang disampaikan diharap tidak hanya sekedar wacana. Tetapi, harus ditindaklanjuti karena apa yang disampaikan merupakan hasil rapat gabungan komisi dan rapat dengan Pemko Siantar,” ujar Andika Prayogi Sinaga SE, Selasa (1/8/2023).
Kalau dicermati, rekomendasi DPRD Siantar yang dibacakan, sekretaris DPRD (Sekwan), Eka Hendra sebanyak 82 item itu, menyangkut tentang efesiensi anggaran, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar.
Rekomendasi paling banyak atau 8 item disampaikan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP). Antara lain soal penyusunan/kegiatan kawasan kumuh agar lebih teliti dan memaksimalkan fungsi pengawasan.
“Dalam mengantisipasi kerawanan kejahatan di jalanan, diminta kepada PRKP agar menangani lampu penerangan jalan yang telah padam. Tertama di lokasi rawan kejahatan,” Sekwan.
PRKP diminta menyelesaikan program kegiatan meterisasi di 529 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Paling terakhir, dalam menyusun dan merancang program kegiatan, lebih mengacu kepada skala prioritas dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rekomendasi paling banyak kedua atau sebanyak 6 item ditujukan kepada Dinas Perhubungan. Antara lain, memfungsikan traffic light dan marka jalan sdan mengatasi kemacetan lalulintas pada pagi hari dengan menempatkan para petugas di lapangan.
Rekomendasi juga ditujukan kepada Satpol PP agar menertibkan pedagang di badan atau bahu jalan di Pasar Dwikora maupun Pasar Horas. Kembali mengusulkan Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagai dasar Hukum menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
“Agar Pemko melalui Satpol PP melakukan tindakan tegas dan menghentikan kegiatan Galian C yang tidak memiliki izin,” ujar Eka Hendra melalui rekomendasi DPRD Siantar pada rapat paripurna yang langsung dihadiri Wali Kota dr Susanti Dewayani.
Selanjutnya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), melakukan evaluasi dan mengaawasi E Warung mengingat banyaknya pengaduan atau keluhan masyarakat tentang kualitas barang yang tidak layak diperdagangkan.
Sementara, Wali Kota Siantar dr Susanti melalui pendapat akhir dan penutupan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 menyatakan terimakasih kepada DPRD Siantar yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan kritik.
Baik melalui pemandangan umum fraksi, rapat komisi maupun rapat gabungan komisi, penyampaian pendapat Badan Anggaran serta pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Siantar.
Hal itu dikatakan sebagai masukan berharga dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan Kota Siantar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. (In)