SIANTAR, SENTERNEWS
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Siantar, merekomendasi agar izin Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) CV Agam Group usaha pembelian barang bekas (botot) dicabut, Senin (26/1/2026).
Masalahnya, usaha yang berada di Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara itu, meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan juga ditemukan ada Bahan Beracun Berbahaya (B3).
RDP yang dipimpin Ilhamsyah Sinaga, Wakil Ketua Komisi I, dihadiri personel Komisi I, masyarakat dan pengusaha, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M Hamam Soleh.
Selain itu, Arri Ssuaswandhy Sembiring sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Satpol PP Mangaraja Nababan, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus dan pihak kelurahan.
Ilhamsyah Sinaga mengatakan, RDP dilakukan terkait adanya surat masyarakat yang keberatan dengan keberadaan CV Agam Group. Namun, tidak untuk melakukan eksikusi. Melainkan sebagai upaya mediasi.
”Kita hanya memediasi, eksikutor itu adalah Pemko Siantar melalui dinas terkait,” kata Ilhamsyah Sinaga yang membacakan kronologi tentang permasalahan CV Agam Group dengan masyarakat.
Lasster M Purba, mewakili masyarakat mengatakan, keberadaan CV Agam Group telah menimbulkan kebisingan karena bekerja sampai malam hari dan anjingnya juga sangat ribut karena situasi itu masyarakat menjadi resah.
“Pernah dilakukan mediasi di kelurahan dan kecamatan tetapi tidak ada hasilnya,” kata Purba.
Sementara, Arri Suaswandhy Sembiring sebagai Kadis Lingkungan Hidup mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan di lokasi CV Agam Group yang ternyata menemukan adanya pelanggaran pengelolaan.
Pelanggaran tersebut antara lain, tidak memiliki tempat sampah yang standart dan ada menemukan B3 beresiko rendah dari bekas oli dan baterai . “Temuan itu sudah disampaikan kepada pihak terkait,” kata Arri.
Terkait dengan itu, CV Agam Group sudah diminta melengkapi tempat pengelolaan sampah serta B3 agar dikelola pihak ketiga. “Nyatanya, CV Agam Group tidak menyanggupi dan izin KBLI CV Agam Group dapat dicabut,” kata Arri.
Menanggapi hal itu, Rismawati Zendrato sebagai pekerja yang turut mengelola CV Agam Group mengatakan, soal kebisingan yang meresahkan masyarakat sudah ditanggulangi karena operasional hanya dilakukan pada siang hari dan tidak ada lagi suara bising.
“Kalau katanya ada menemukan B3, itu ditemukan dari satu botol bekas oli,” katanya sembari mengatakan, kalau izin KBLI CV Agam Group dicabut, sama saja mematikan UMKM dan menambah pengangguran karena usaha itu juga sebagai sumber pencarian.
M Tigor Harahap dari Komisi I mengatakan, lokasi CV Agam Group sering dilintasinya dan di sekitar lokasi juga ada usaha yang sama. Namun, pihak CV Agam Group perlu melakukan pendekatan kepada masyarakat.
Sedangkan Franz Theodore Sialoho juga dari Komisi I, sempat mempertanyakan berapa orang warga yang keberatan dan dari pernyataan masyarakat ada lima orang yang bermukim dekat CV Agam Group.
“Kalau sudah ada temuan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus bertindak tegas dan melakukan eksekusi,” kata Franz yang juga diamini Patar Luhut Panjaitan dari Komisi I.
Karena ada desakan Komisi I agar dilakukan pencabutan izin KBLI, M Hamam Soleh sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan mengatakan, soal izin KBLI dapat dicabut apabila ada rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup.
Di penghujung pertemuan, Dinas Lingkungan Hidup menyatakan siap membuat rekomendasi pencabutan izin KBLI. Sesuai dengan rekomendasi Komisi I DPRD Siatar.
Sementara, DPRD Siantar mengatakan, hasil RDP untuk mencabut izin KBLI harus dilakukan dan pihaknya siap melakukan pengawasan. (In)






