SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait dengan pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar yang dilakukan Pemko Siantar, menimbulkan kecurigaan di kalangan DPRD Siantar.
Pasalnya, ada dugaan terjadi mark up. Sehingga, tiga fraksi DPRD Siantar mengusulkan atau merekomendasikan agar DPRD Siantar membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
“Tiga fraksi sudah mengusulkan pembentukan Pansus dan sudah dilakukan rapat pimpinan untuk rapat Badan Musyawarah (Banmus) penentuan jadwal rapat paripurna sebagai tindaklanjut pengusulan pembentukan Pansus,” kata Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, Kamis (22/1/2026).
Dijelaskan, Fraksi yang merekomendasi pengusulan pembentukan Pansus itu, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar. “Rekomendasi tiga fraksi itu sudah memenuhi persyaratan untuk menindaklanjuti pengusulan pembentukan Pansus,” katanya.
Apabila mayoritas anggota DPRD Siantar pada rapat paripurna DPRD Siantar setuju dilakukan pembentukan Pansus, akan dibentuk tim yang melibatkan perwakilan dari seluruh Fraksi DPRD Siantar.
Tim akan bekerja sesuai dengan ketentuan untuk melakukan penelusuran terkait kecurigaan adanya penyalahgunaan keuangan terhadap pembelian eks Rumah Singgah Covid 19.
“Pansus dapat memanggil pihak terkait yang terlibat dalam penjualan eks Rumah Singgah itu. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Seperti diketahui, eks Rumah Singgah yang dibeli Pemko Siantar sebesar Rp14,5 miliar telah dibayar Pemko Siantar dalam dua tahap. Pertama Rp1,18 miliar dan Rp6,136 miliar tahun 2025 yang lalu.(In)






