SIANTAR, SENTERNEWS
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Siantar menyatakan, data yang disajikan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran (TA) 2023, tidak sinkron dengan realisasi yang sebenarnya. Sehingga, kinerja Pemko Siantar dinilai sangat buruk.
Fakta itu sebagai kesimpulan laporan keputusan DPRD Kota Siantar tentang rekomendasi atas LKPJ Walikota TA 2023 yang disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Eka Hendra pada sidang paripurna DPRD Siantar, Jumat (26/4/2024).
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siantar dan dihadiri Walikota dr Susanti Dewayani SpA itu, ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan terkait dengan buruknya kinerja OPD Pemko Siantar maupun buruknya tata kelola pemerintahan.
“Ada temuan atau laporan warga terkait kepala Kadis Perhubungan dan ASN lainnya yang berkeliaran dan sering “nongkrong” di warung kopi pada saat jam kerja,” kata Sekwan yang membacakan rekomendasi hasil Pansus LKPJ.
Untuk itu, Inspektorat diminta melakukan pengawasan dan tindakan terhadap ASN yang menggunakan pakaian dinas saat nongkrong pada saat jam kerja.
Sementara, Dinas Perhubungan disebut tidak memiliki inovasi mengurangi kemacetan di pusat kota. Sehingga terjadi pembiaran dan kemacetan lalulintas yang teratasi belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Dijelaskan, banyak titik kemacetan lalu lintas yang terjadi. Terutama pada saat jam sibuk seperti di sejumlah lokasi kota Siantar. Hal itu diperparah dengan petugas dinas perhubungan yang nyaris tidak ada bertugas mengurai kemacetan di lokasi-lokasi dimaksud.
Untuk itu, Pemko Siantar melalui Dinas Perhubungan diminta berinovasi mengurangi kemacetan di pusat kota agar tidak terkesan pembiaran. Dan, menempatkan personil di titik-titik rawan kecelakaan dan macet terutama di jam-jam sibuk (peak hours).
OPD lain yang juga disoroti, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kinerjanya masih sangat jauh dalam penegakan Perda dan Perkada. Terutama menyangkut penertiban bangunan liar yang tidak sesuai perundang-undangan.
“Satuan Polisi Pamong Praja diminta, bekerjasama dengan OPD terkait untuk mengatasi kemacetan dan penyalahgunaan jalan (berjualan di badan jalan) seperti di seputaran Pasar Dwikora dan Pasar Horas Jaya,” kata Eka Hendra.
Pada dasarnya, melalui rekomendasi Pansus LKPJ Walikota itu, sejumlah OPD lain juga mendapat sorotan. Termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang belum melakukan fungsi koordinasi antar OPD secara optimal dalam mewujudkan progres kinerja penanggulangan bencana banjir maupun longsor. (In)