SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun, Jumat (29/08/2025).
“Kami berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cepat berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat,” ujar Kapolsek Bosar Maligas Iptu Soni Silalahi SH, Jumat (29/08/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial, IR (18), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara dan MAPS (20), warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan dilengkapi dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 6818 TCB milik korban berinisial RW (34) warga Huta Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sepeda motor korban dicuri dari areal parkiran PT Basic Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (29/08/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20,5 juta itu melapor ke Polsek Bosar Maligas. Selanjutnya, Tim Polsek Bosar Maligas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi yang masih berada di Kecamatan Bosar Maligas.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar kapolsek.
Penangkapan tersebut dikatakan sebagai bukti nyata bahwa Polri selalu siap melayani masyarakat dan mengungkap setiap tindak kejahatan yang terjadi. (In)