SIANTAR, SENTER NEWS
Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari dua tempat berbeda, akhirnya tidur di balik sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku, Rifandi Sormin alias Bolong (31), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dan temannya Ahmad Rifai (28), warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Keduanya diringkus dari tempat bebeda yang masih di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Senin (7/11/2022).
Dari Rifandi Sormin, ditemukan sejumlah barang bukti seperti, 12 paket sabu beratnya 3,80 Gram dan 3 lembar plastik kosong, timbangan digital yang disembunyikan dekat gubuk kolam SERTA uang sebesar Rp 389 ribu.
Sedangkan dari pelaku Ahmad Rifai yang sudah dijadikan tersangka barang bukti yang ditemukan, kotak rokok Gudang Garam berisi 2 paket sabu beratnya 7.62 Gram dan Hape merk Iphone dan uang Rp 70 ribu.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang sabu dari pria berinisial A. Kami coba pengembangan dan ternyata A sudah duluan melarikan diri,” ucap Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan, Kamis (10/11/2022) sore.
Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat tersebut. Selanjutnya diitindaklanjuti dan tersangka Rifandi Sormin sedang di lokasi kolam ikan. Tersangka Ahmad Rifai ditangkap dari pengembangan. Keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkotika.(Tan)