SIANTAR, SENTERNEWS
Soal Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 yang dilakukan Pemko Siantar senilai Rp14,5 miliar, akhirnya segera disampaikan DPRD Siantar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Siantar, Frengki Boy Saragih. “Kita akan serahkan berkas-berkas hasil rekomendasi Pansus itu ke Kejagung, Kamis (05/03/2026) sesuai dengan rekomendasi dari DPRD Siantar,” katanya, Selasa (03/03/2026).
Yang mengantarkannya ke Kejagung Wakil ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak serta Frengki Boy Saragih. Mantan Ketua Pansus DPRD Siantar, Tongam Pangaribuan dan Plt Sekretaris DPRD Siantar, Charles Siregar.
Setelah berkas dan berbagai dokumen disampaikan kepada Kejagung, pihaknya tentu harus menunggu bagaimana arahan dari Kejagung. Karena tidak tertutup kemungkinan ada berkas atau dokumen yang belum lengkap, DPRD Siantar siap melengkapinya.
“Pada dasarnya, rekomendasi hasil Rapat Paripurna DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 itu, siap kita sampaikan ke Kejagung,” kata Frengki Boy lagi.
Sementara, mantan Ketua Pansus DPRD Siantar, Tongam Pangaribuan menyatakan, pihaknya memang sedang mempersiapkan kelengkapan berbagai berkas untuk disampaikan kepada Kejagung.
“Supaya tidak ada yang kurang, sekarang harus kita lengkapi. Tapi, kalau masih ada juga yang kurang, kita juga siap melengkapinya,” kata Tongam.
Sekedar informasi, temuan Pansus DPRD Siantar disampaikan kepada Kejagung atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disetujui Fraksi Golkar Indonesia, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nurani Keadilan.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, karena data ataupun berkas berupa berita acara, keterangan dari pihak terkait masih belum lengkap, perlu dilakukan pendalaman agar DPRD Siantar mengunakan hak interpelasi. (In)







