SIANTAR, SENTERNEWS
Sejatinya, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pematangsiantar yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut), turut mempertimbangkan Kebutuhan Hidup layak (KHL) Kota Siantar.
“Penetapan UMK Pematangsiantar hanya mengacu pada tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu seperti nilai alfa atau kontribusi tenaga kerja dalam investasi,” kata Ferry Simarmata, Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM), Selasa (30/12/2025).
Karena tidak mempertimbangkan KHL, kenaikan UMK Pematangsiantar itu belum tentu sesuai dengan kebutuhan hidup layak pekerja di Siantar. Terutama yang berkaitan dengan sandang, pangan dan papan.
“Idealnya kenaikan UMK Pematangsiantar di atas 8 persen agar layak untuk pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan pekerja yang berkaitan dengan kebutuhan hidup,” katanya.
Lebih lanjut dipertanyakan juga tentang bagaimana peran dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pematangsiantar yang menurutnya tidak bekerja maksimal. Sehingga, DPK terkesan hanya menerima besaran UMK sesuai dengan UMP Sumut.
“Penerapan UMK/UMP mulai Januari 2026 harus diawasi semua pihak dan itu akan dilakukan SPPM. Dan, kita siap menerima pengaduan dari pekerja karena selama ini masih banyak perusahaan belum menerapkan UMK/UMP,” bebernya.
Kemudian, pengawasan penerapan UMK/UMP menurut Ferry harusnya dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pengupahan yang dibentuk Pemko Siantar melalui Dinas Tenaga Kerjayang terdiri dari elemen pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan perusahaan.
“Sepengetahuan kita, belum ada Satgas Pengupahan Kota Pemtangsiantar. Sehingga, pengawasan terhadap perusahaan yang mengangkangi hak-hak buruh jadi tidak maksimal. Bahkan, lemah,” katanya.
Dijelaskan juga, apabila penerapan besaran UMK/UMP di Kota Siantar benar-benar dipatuhi perusahaan, tentu dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena terjadi peningkatan minat beli.
“Dengan meningkatnya minat beli, tentu dapat mengantisipasi inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ini harus dipahami,” ujar Ferry sembari mengatakan, kehidupan buruh atau pekerja di Kota Siantar pada dasarnya masih memprihatinkan.
Pada berbagai kesempatan, SPPM yang sudah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar kerap melakukan pencerahan kepada pekerja atau buruh agar memahami tentang hak-hak pekerja.
Selain itu, sudah beberapa kali mendampingi buruh bermasalah untuk mendapatkan hak normatif. Jangan saat pekerja bermasalah, baru dilaporkan.
“Untuk itu, para pekerja jangan pernah takut melaporkan kepada kita apabila merasa dicurangi perusahaan tempatnya bekerja,” ujarnya mengakhiri. (In)






