SIANTAR, SENTERNEWS
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Siantar terus bergelinding. Pasalnya, sejumlah fraksi yang tidak turut merekomendasi pembentukan Pansus menyatakan siap mengikuti prosedur yang berlaku.
Prosedur yang sudah dilakukan diantaranya, usai dilakukan Rapat Pimpinan DPRD Siantar, Badan Musyawarah (Banmus) akan menjadwalkan Rapat Paripurna tindaklanjut pengusulan pemebentukan Pansus, Senin (26/1/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Imanoel Lingga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan tidak turut mengusulkan pembentukan Pansus karena sudah ada tiga fraksi yang mengusulkan dan itu sudah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
Secara internal PDI Perjuangan sudah melakukan rapat dan menyatakan siap untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. Bahkan, PDI Perjuangan telah mempelajari hal yang sedang ramai diperbincangkan apalagi berkaitan dengan penggunaan APBD Siantar Tahun 2025.
“Pokoknya, kita siap mengikuti prosedur yang akan dilaksanakan dan apa yang dihasilkan pada rapat paripurna nanti tentu harus kita terima,” katanya.
Senda dengan pernyataan Ketua Fraksi Demokrat, Ilhamsyah Sinaga. Mekanisme untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus sudah memenuhi persyaratan. “Fraksi Demokrat menilai apa yang sudah diusulkan tiga fraksi untuk pembentukan Pansus sudah memenuhi persyaratan,” katanya.
Bahkan, apabila pada Rapat Paripurna hasilnya ada sepakat dilakukan pembentukan Pansus, Fraksi Demokrat siap untuk mengusulkan nama untuk bergabung dalam Tim Pansus.
Terpisah, Andika Prayogi Sinaga juga menyatakan, karena DPRD Siantar telah menentukan jadwal rapat badan Musyawarah (Banmus) menetapkan jadwal Rapat Paripurna, pihaknya tentu mengikuti saja.
“Saya memang bukan ketua fraksi. Tapi, fraksi tentu akan mengikuti mekanisme yang akan dilakukan asal tidak menyalahi ketentuan. Artinya, kita harus mengikutinya,”ujarnya singkat.
Diinformasikan, terkait dengan pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang telah dibayar dua tahap menggunakan APBD tahun 2025 itu telah mengundang kecurigaan dikalangan DPRD Siantar.
Apalagi harga pembelian eks Rumah Singgah senilai Rp14,5 miliar telah dibayar Pemko Siantar dalam dua tahap. Pertama Rp1,18 miliar dan Rp6,136 miliar. Kecurigaan muncul karena pihak Pemko Siantar dinilai tidak transparan.(In)






