SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah menggerebek salah satu rumah di kota wisata Parapat, Satuan Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Parapat, ringkus dua pria tersangka narkoba jenis sabu dengan barang bukti 5,25 gram.
“Kami berkomitmen menjaga Parapat sebagai kota wisata yang bersih dari narkoba,” ungkap
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Selasa (07/10/2025),
Penggerebekan rumah di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Senin dini hari (06/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB itu, setelah personel menerima informasi dari masyarakat, Minggu (05/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan, berinisial AS alias Liek (38) dan HS (37), keduanya warga Parapat. Barang bukti sabu 5,35 gram itu ditemukan dari dompet tersangka Liek. Terdiri dari 7 paket plastik klip kecil dan 1 paket plastik klip sedang.
Saat diintrogasi, Liek mengakui bahwa barang bukti miliknya itu diperoleh dari HS yang langsung ditangkap di rumahnya.
“Kami mengamankan HS karena dia yang menyambungkan Liek dengan adiknya sebagai pemasok narkoba dari Medan,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti, 2 buah plastik klip besar kosong, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna coklat tempat menyimpan sabu.
Selain itu , 1 buah kotak warna coklat, 1 unit handphone merek Meizu warna biru, dan 1 unit handphone merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar dengan mengejar pemasok dari Medan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” ujar AKP Henry sembari menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata Parapat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan. (In)