SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Salah seorang Dewan Pengawas PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun sebagai mantan Narapidana kasus korupsi yang dilantik Bupati Simalungun Dr Anton Saragih, Rabu (31/12/2025) didesak supaya dievaluasi. Bahkan, dibatalkan.
“Pelantikan itu bertentangan dengan prinsip integritas, etika, dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance/GCG),” kata Ketua Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara, Indra Simarmata didampingi Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (Gampera) Siantar-Simalungun, Armada Simorangkir melalui keterangan pers, Rabu (231/12/2025).
Dijelaskan, sebelum pelantikan, GIMP Sumatera Utara bersama Gampera Siantar-Simalungun telah menyurati Ketua Panitia Seleksi dan Bupati Simalungun, 8 Desember 2025.
Surat tersebut menegaskan, pengangkatan eks terpidana korupsi dinilai bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 38 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 19, yang mensyaratkan integritas, kejujuran, perilaku baik, serta nilai moral tinggi bagi anggota Dewan Pengawas BUMD.
Armada Simorangkir menyatakan, pelantikan itu merupakan bentuk kelalaian serius dalam menjaga integritas jabatan publik. “Pengangkatan mantan terpidana korupsi sebagai Dewan Pengawas PDAM adalah preseden buruk dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan daerah,” ucapnya.
Sementara, Indra Simarmata dan Armada Simorangkir menegaskan dalam PP No 54 Tahun 2017 Pasal 3 ayat 1 dan 2, Bupati Simalungun sebagai Kuasa Pemilik Modal memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan surat pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2025-2029
“Kami mendesak Bupati Simalungun segera mencabut SK pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou dan meninjau ulang seluruh proses seleksi serta membuka seluruh hasil proses seleksi terhadap publik secara transparansi ” ujarnya singkat. (Rel)






