SIMALUNGUN NEWS JAM 14.00 WIB
Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematang Siantar -Simalungun (PSS) Masa Bakti 2023-2025, mendesak DPRD Simalungun mengajukan hak Hak Angket memberhentikan Bupati Simalungun.
Desakan itu dituangkan melalui surat No: 300166/SC/EXT/B/BPC/GMKI-PSS/XI/2023 Tentang Aspirasi dan Aduan Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Simalungun. Ditandatangani Ketua Theo Naibaho dan Sekretaris Andry Napitupulu.
Selain kepada Ketua DPRD Simalungun yang langsung disampaikan ke sekretariat DPRD Simalungun melalui pegawai tata usaha, Jesica Saragih, Selasa (7/11/2023), surat juga ditembuskan kepada Bawaslu Simalungun, Pj Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kementerian Dalam Negeri.
Theo Naibaho selaku Ketua BPC GMKI PSS mengatakan, Aspirasi dan Aduan Masyarakat yang disampaikan karena kuat dugaan, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) melanggar ketentuan Undang-undang. Pasalnya telah mengkampanyekan salah seorang Caleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
“Kampanye yang dilakukan Bupati itu berlangsung pada Acara Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Rintis Balimbingan PTPN IV tertanggal 4 Oktober 2023 . Bahkan vidionya berdurasi 1.57 menit, telah menyebar,” kata Theo Naibaho.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan RHS, sesuai UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diperkuat UU No 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Dilanjut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 775/PM/K1/X/2023.
Dijelaskan pada vidio berdurasi 1.57 menit sesuai hasil kajian GMKI, Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara dilarang mengkampanyekan peserta Pemilu. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kemudian, Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan dilarang membawa dan menggunakan tanda gambar peserta Pemilu yang bersangkutan. Kemudian, Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara, dilarang menjanjikan.
Untuk itu, BPC GMKI PSS menyampaikan agar DPRD Simalungun dapat memperhatikan Peraturan Pemerintah RI No 151/2000 Tentang Syarat Pemberhentian Kepala Daerah dan UU No 2 Tahun 1999 Tentang Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah sudah seharusnya diputuskan.
“Kita dari BPC GMKI PSS meminta agar DPRD Simalungun segera mengajukan proses Hak Angket sebagai Hak dan Kewajiban DPRD,” kata Theo Naibaho didampingi Andry Napitupulu sembari mengatakan bahwa surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Simalungun itu juga akan disampaikan kepada para Wakil Ketua DPRD Simalungun.
“Mengapa Bupati jadi juru kampanye yang nota benenya bukan untuk kepentingan rakyat. Apalagi itu jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kita masih memberi kesempatan kepada DPRD Simalungun beberapa minggu ke depan untuk menindaklanjuti aspirasi kita,” kata Andry Napitupulu.
Kalau Aspirasi dan Aduan yang telah disampaikan, diindahkan DPRD Simalungun, GMKI PSS menyatakan siap menggelar unjuk rasa dengan turun kejalan menyampaikan aspirasi kepada lembaga-lembaga terkait.
“Kami tidak mau ada kepala daerah yang justru jadi juru kampanye yang nota benenya bukan untuk kepentingan rakyat. Ini juga kita harap menjadi pelajaran kepada kepala kepala daerah lainnya agar lebih berhati-hati bersikap,” tutup Theo Naibaho. (In)






