Senter News
Jumat, 10 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN

GMKI Desak  DPRD Simalungun Berhentikan Bupati RHS 

Penulis: Redaksi Senternews.com
7 November 2023 | 19:54 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN NEWS JAM 14.00 WIB

Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematang Siantar -Simalungun (PSS) Masa Bakti 2023-2025, mendesak DPRD Simalungun mengajukan hak Hak Angket memberhentikan Bupati Simalungun.

Desakan itu dituangkan melalui surat No: 300166/SC/EXT/B/BPC/GMKI-PSS/XI/2023 Tentang Aspirasi dan Aduan Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Simalungun. Ditandatangani Ketua Theo Naibaho dan Sekretaris Andry Napitupulu.

Selain kepada Ketua DPRD Simalungun yang langsung  disampaikan ke sekretariat DPRD Simalungun melalui pegawai tata usaha, Jesica Saragih,  Selasa (7/11/2023), surat juga ditembuskan kepada  Bawaslu Simalungun, Pj Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kementerian Dalam Negeri.

Theo Naibaho selaku Ketua BPC GMKI PSS mengatakan, Aspirasi dan Aduan Masyarakat yang disampaikan karena kuat dugaan, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS)  melanggar ketentuan Undang-undang. Pasalnya telah mengkampanyekan salah seorang Caleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

“Kampanye yang dilakukan Bupati itu berlangsung pada Acara Tabligh Akbar  Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Rintis Balimbingan PTPN IV tertanggal 4 Oktober 2023 . Bahkan vidionya berdurasi 1.57 menit, telah menyebar,” kata Theo Naibaho.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan RHS, sesuai UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diperkuat   UU No 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Dilanjut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 775/PM/K1/X/2023.

Dijelaskan  pada vidio berdurasi 1.57 menit sesuai hasil kajian GMKI, Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara dilarang mengkampanyekan peserta Pemilu. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian, Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.  Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan dilarang membawa dan menggunakan tanda gambar peserta Pemilu yang bersangkutan. Kemudian, Kepala Daerah yang disebut Pejabat Negara, dilarang menjanjikan.

Untuk itu,  BPC GMKI PSS menyampaikan agar DPRD Simalungun dapat memperhatikan Peraturan Pemerintah RI No 151/2000 Tentang Syarat Pemberhentian Kepala Daerah dan UU No 2 Tahun 1999 Tentang Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah sudah seharusnya diputuskan.

“Kita dari BPC GMKI PSS meminta agar DPRD Simalungun segera  mengajukan proses Hak Angket sebagai Hak dan Kewajiban DPRD,” kata Theo Naibaho didampingi Andry Napitupulu sembari mengatakan bahwa surat yang disampaikan kepada Ketua  DPRD Simalungun itu juga akan disampaikan kepada para Wakil Ketua DPRD Simalungun.

“Mengapa Bupati jadi juru kampanye yang nota benenya bukan untuk kepentingan rakyat. Apalagi itu jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kita  masih memberi kesempatan kepada  DPRD Simalungun beberapa minggu ke depan untuk menindaklanjuti aspirasi kita,” kata Andry Napitupulu.

Kalau Aspirasi dan Aduan yang telah disampaikan, diindahkan DPRD Simalungun, GMKI PSS menyatakan siap menggelar unjuk rasa dengan turun kejalan menyampaikan aspirasi kepada lembaga-lembaga terkait.

“Kami tidak mau ada kepala daerah yang justru jadi juru kampanye yang nota benenya bukan untuk kepentingan rakyat. Ini juga kita harap  menjadi pelajaran kepada kepala kepala daerah lainnya agar lebih berhati-hati bersikap,”  tutup Theo Naibaho. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Kunjungi Museum Simalungun: Pelestarian Sejarah dan Budaya sebagai Fondasi Utama Pembangunan Daerah

9 Juli 2026 | 15:27 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih lakukan kunjungan ke Museum Simalungun di Jalan Sudirman, Kecamatan  Siantar...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Kunker Raya Kahean, Perkuat Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok Nagori

8 Juli 2026 | 15:18 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, lakukan  kunjungan kerja (kunker) ke...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sebagai Bentuk Kepedulian, Bupati Simalungun Tinjau Korban Puting Beliung  

8 Juli 2026 | 09:16 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Sebagai bentuk kepedulian, Bupati Simalungun Dr H. Anton Achmad Saragih, didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, turun menemui warga...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Kunker ke Kecamatan Siantar: Alokasikan Anggaran Rp15 Miliar Lebih  

7 Juli 2026 | 17:56 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton...

Read moreDetails
Sekolah yang dituding lakukan pungutan liar
SIANTAR-SIMALUNGUN

Minta Rp5 Juta Ditolak Guru, Oknum LSM Kutip Uang Siswa  

7 Juli 2026 | 16:09 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Awalnya, sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) menuding salah satu sekolah swasta di Kecamatan Panombeian Panei,...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bunda PAUD Simalungun Gaungkan Wajib Belajar 13 Tahun

6 Juli 2026 | 21:59 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bunda PAUD Kabupaten Simalungun, Ny Darmawati Anton Achmad Saragih, hadiri kegiatan Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kekuatan di Balik Kesabaran

9 Juli 2026 | 21:13 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Hadiri Seni dan Budaya Kota Siantar di PRSU 2026

9 Juli 2026 | 19:39 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Pematangsiantar Rapat Pimpinan Bahas Program Kerja Prioritas

9 Juli 2026 | 18:17 WIB
ANEKA RAGAM

Gang Demak “Darurat” Narkoba, Oknum Polisi Diduga Terafiliasi dengan Gembong Narkoba?

9 Juli 2026 | 18:17 WIB
ANEKA RAGAM

Belajar dari Flora Nauli Siantar, Pesantren Terpadu Al-Aqso Bunga Bondar Sipirok Siap Kembangkan Budi Daya Lebah Madu  

9 Juli 2026 | 15:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Kunjungi Museum Simalungun: Pelestarian Sejarah dan Budaya sebagai Fondasi Utama Pembangunan Daerah

9 Juli 2026 | 15:27 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Melalui Dinsos Sosial P3A, Salurkan Ribuan Paket Bantuan Rehabilitasi Sosial Dasar  

8 Juli 2026 | 16:43 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Segera Tentukan Pembahasan Tujuh Ranperda  

8 Juli 2026 | 15:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Kunker Raya Kahean, Perkuat Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok Nagori

8 Juli 2026 | 15:18 WIB
ANEKA RAGAM

Anak Perempuan Diduga ODGJ dan Sudah Dimankan, Bunuh Ibu Kandung

8 Juli 2026 | 13:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sebagai Bentuk Kepedulian, Bupati Simalungun Tinjau Korban Puting Beliung  

8 Juli 2026 | 09:16 WIB
ANEKA RAGAM

Dukung Dashboard Satu Data,Dinas Kominfo Siantar Tenandatangani Komitmen Bersama

7 Juli 2026 | 20:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata