SIANTAR, SEENTERNEWS
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan menolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan DPRD
”Pilkada dilakukan DPRD adalah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Berpotensi mereduksi hak politik dan martabat rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung,” kata Ketua Cabang GMKI P.Siantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba, Selasa (13/1/2026).
Dijelaskan, Pilkada langsung merupakan wujud kedaulatan rakyat yang telah di perjuangankan sejak reformasi 1998 sebagai perwujudan nyata kedaulatan rakyat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD,” dan UUD Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis.
Penegasan tersebut diperkuat kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 110/PUU-XXII/2024. Menyatakan, kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara.
“Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar efisiensi politik. Melainkan harus menjamin keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat secara luas,” kaa Yova sembari mengatakan, Pilkada dilakukan DPRD, rawan praktik-politik transaksional.
Selain itu, rawan konflik kepentingan yang justru menjauhkan pemimpin dari tanggung jawab moral kepada rakyat. “Jika kepala daerah dipilih DPRD, posisi kepala daerah berpotensi menjadi sandera politik parlemen dan melemahkan fungsi pengawasan,” katanya.
Secara teologis Kristen, GMKI Pematangsiantar-Simalungun menegaskan, setiap manusia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ketaatan kepada undang-undang merupakan prinsip penting untuk menjaga ketertiban,keadilan dan kehidupan bersama.
Namun bagi iman Kristen dan khususnya bagi GMKI ketaatan hukum tidak pernah bersifat buta, melainkan bertanggung jawab secara moral dan teologis sebab GMKI adalah organisasi yang berlandaskan Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara yang sejalan dengan nilai-nilai iman kekristenan.
Berdasarkan refleksi teologis dan ketaatan kepada undang-undang yang menempatkan iman Kristen selaras namun kritis terhadap hukum negara, GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan, menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Kemudian, menegaskan bahwa hak politik rakyat merupakan bagian dari martabat manusia yang dijamin konstitusi. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk konsisten menjaga semangat reformasi dan demokrasi partisipatif. Terakhir, mengajak masyarakat sipil dan seluruh anggota GMKI untuk terus bersuara kritis dan profetis dalam menjaga demokrasi.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun meyakini, memperjuangkan demokrasi yang adil dan partisipatif adalah bagian dari panggilan iman dan tanggung jawab intelektual mahasiswa Kristen demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Rel)






