SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah menjalani beberapa kali sidang, gugatan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) tahun 2021-2023 sebesar 1000 persen, akhirnya “kandas”. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar tidak berwenang mengadilinya.
Fakta tersebut, terungkap pada persidangan yang berlangsung di ruangan Chandra Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar yang dipimpin Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang.Dihadiri pihak penggugat dengan Kuasa Hukum Daulat Sihombing, Kamis (9/3/2023).
“Mengadili, satu, mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan 2. Dua menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar tidak berwenang mengadili perkara ini. Tiga menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara ini,” ujar Rinto Leoni Manullang yang membacakan putusan sela.
Usai sidang putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Daulat Sihombing menyatakan menghormati putusan dimaksud. Namun dalam Putusan Sela tidak ada istilah banding. “Ya, tidak ada istilah banding. Artinya putusan majelis hakim itu sudah final,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Putusan Sela dimaksud ada sesuatu prinsip yang dilanggar. Ada rezim perdata sebenarnya dan siap saja yang dirugikan mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 365. Sehingga, eksistensi dari KUHPerdata itu tidak dipertimbangkan hakim.
“Keputusan itu memang harus dihormati. Kalau misalnya kita melakukan upaya hukum selanjutnya tentu tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagai mana yang diriver pertimbangan-pertimbangan hakim tadi,” imbuh Daulat Sihombing.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mediasi perdamaian gugatan kenaikan NJOP PBB-P2 tahun 2021-2023 sebesar 1000 persen lebih itu gagal, Pengadilan Negeri Kota Siantar kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (2/2/2023).
Diketahui, Tergugat I dan II, Wali Kota Siantar dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Siantar. Sedangkan para penggugat, terdiri dari dr Sarmedi Purba SpOG (Penggugat I), Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi (Penggugat II) dan Rapi Sihombing SH ( Penggugat III).
Daulat Sihombing sebagai Kuasa Hukum para Penggugat yang membacakan gugatan menjelaskan, kebijakan para Tergugat menaikkan NJOP hingga 1000 persen lebih, melanggar atau bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku.
Diantaranya melanggar PMK No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (In)






