SIANTAR,SENTER NEWS
Soal gugatan Wali Kota Siantar Priode 2005-2010 RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tergugat I, Tergugat II, III dan IV lainnya, diminta majelis hakim agar pihak yang berperkara berdamai.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis, Nasfi Firdaus didampingi, Hakim Anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (20/9/2023).
Sidang langsung dihadiri Penggugat RE Siahaan didampingi istri R br Hutapea dengan Penasehat Hukum Daulat Sihombing dan rekan. Tergugat I, KPK RI dihadiri Togi Sirait dari Biro Hukum KPK. Tergugat II Kementrian Keuangan dengan Penasehat Hukum Frans Simbolon serta Tergugat III, Badan Pertanahan dengan Penasehat Hukum Leo Manurung.
Hanya saja, Tergugat IV, Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir sebagai pembeli tanah dan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, tidak hadir.
“Untuk Tergugat IV sudah disampaikan surat panggilan tetapi tidak hadir. Untuk itu, tidak akan dilakukan lagi pemanggilan dan sidang tetap dilanjutkan,” kata Ketua Majelis, Nasfi Firdaus sembari mengatakan, tahap selanjutnya mediasi antara pihak Penggugat dengan Tergugat.
Karena kedua belah pihak meminta Majelis Hakim yang menentukan mediator mediasi untuk perdamaian, akhirnya mediator dihunjuk Rahmad Hasibuan. Kemudian, sidang ditutup agar pihak Penggugat dan Tergugat menemui mediator.
Sebelum menemui mediator Rahmad Hasibuan, Daulat Sihombing kepada jurnalis mengatakan, mediasi merupakan tahapan yang harus dilalui pada setiap sengketa perdata dan dipandu mediator Rahmad Hasbuan untuk mencari upaya damai.
“Upaya mediasi ini dilakukan dalam jangka waktu 30 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Jika ada kesepakatan, maka akan diputuskan secara damai,” kata Daulat.
Soal perdamaian menurut Daulat Sihombing, dari pihak Penggugat dapat mengakomodir apa yang menjadi tawaran damai pihak Tergugat. Tentu saja, dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kewajaran sesuai apa yang disampaikan pihak Penggugat.
Selanjutnya, Daulat Sihombing bersama RE Siahaan dan pihak Tergugat lainnya memasuki ruangan mediasi yang dilakukan secara tertutup. Berkisar dua jam kemudian, selesai. Dan pihak Mediator Rahmad Hasbuan menjelaskan kepada jurnalis, pertemuan yang dilakukan antara pihak Penggugat dengan Tergugat masih memberi pemahaman tentang yang akan dilakukan pihak terkait.
“Materi akan dilanjutkan, Rabu 27 September 2023 dengan agenda penyerahan resume pihak Tergugat dan Penggugat. Resume adalah tawaran untuk damai. Kalau ternyata dapat diterima para pihak, bisa didamaikan, kalau tidak, persidangan lanjut,” ujar Rahmad Hasibuan.
“Jadi belum membahas soal pokok mediasi ,” katanya lagi sembari menjelaskan, Resume pada intinya apa-apa yang ditawarkan pihak Penggugat dan Terggugat.
Misalnya, dalam perkara perdata itu, pihak Penggugat merasa ada hartanya yang dilelang pihak Tenggugat, bisa saja meminta diresume itu bukan dalam bentuk tanah dan bangunan. Tetapi bisa saja meminta uang.
Kemudian, apabila pihak tidak hadir, berarti tidak punya itikad baik. Apabila tidak bisa mengikuti mediasi berikutnya, dipersilahkan menyampaikan alasan-alasan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, RE Siahaan menggugat KPK sebesar Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan dilakukan sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010. Padahal, itu tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Masalahnya, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar.
Nyatanya, dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.(In)