Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Gugatan Rp 43 Miliar, Hakim Minta RE Siahaan & KPK Berdamai 

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 September 2023 | 21:53 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Soal gugatan Wali Kota Siantar Priode 2005-2010 RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tergugat I, Tergugat II, III dan IV lainnya, diminta majelis hakim agar pihak yang berperkara berdamai.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis, Nasfi Firdaus didampingi, Hakim Anggota,  Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (20/9/2023).

Sidang langsung dihadiri  Penggugat RE Siahaan didampingi istri R br Hutapea dengan Penasehat Hukum Daulat Sihombing dan rekan. Tergugat I,  KPK RI dihadiri Togi Sirait dari Biro Hukum KPK. Tergugat II Kementrian Keuangan dengan Penasehat Hukum Frans Simbolon serta Tergugat III,  Badan Pertanahan dengan Penasehat Hukum Leo Manurung.

Hanya saja, Tergugat  IV, Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir sebagai pembeli tanah dan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, tidak hadir.

“Untuk Tergugat IV sudah disampaikan surat panggilan tetapi tidak hadir. Untuk itu, tidak akan dilakukan lagi pemanggilan dan sidang tetap dilanjutkan,” kata Ketua Majelis, Nasfi Firdaus sembari mengatakan, tahap selanjutnya mediasi antara pihak Penggugat dengan Tergugat.

Karena kedua belah pihak meminta Majelis Hakim yang menentukan mediator mediasi  untuk perdamaian, akhirnya mediator dihunjuk Rahmad Hasibuan. Kemudian, sidang ditutup agar pihak Penggugat dan Tergugat menemui mediator.

Sebelum menemui mediator Rahmad Hasibuan, Daulat Sihombing kepada jurnalis mengatakan, mediasi  merupakan tahapan yang harus dilalui pada setiap sengketa perdata dan dipandu mediator Rahmad Hasbuan untuk mencari upaya damai.

“Upaya mediasi ini dilakukan dalam jangka waktu 30 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Jika ada kesepakatan, maka akan diputuskan secara damai,” kata Daulat.

Soal perdamaian menurut Daulat Sihombing,  dari pihak Penggugat  dapat mengakomodir apa yang menjadi tawaran damai pihak Tergugat. Tentu saja, dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kewajaran sesuai apa yang disampaikan pihak Penggugat.

Selanjutnya, Daulat Sihombing bersama RE Siahaan dan pihak Tergugat lainnya memasuki ruangan mediasi yang dilakukan secara tertutup. Berkisar dua jam kemudian, selesai. Dan pihak Mediator Rahmad Hasbuan menjelaskan kepada jurnalis, pertemuan yang dilakukan antara pihak Penggugat dengan Tergugat masih memberi pemahaman  tentang yang akan dilakukan pihak terkait.

“Materi akan dilanjutkan, Rabu 27 September 2023 dengan agenda penyerahan resume pihak Tergugat  dan Penggugat.  Resume  adalah tawaran untuk damai. Kalau ternyata  dapat diterima  para pihak, bisa didamaikan, kalau tidak, persidangan lanjut,” ujar Rahmad Hasibuan.

“Jadi belum membahas soal pokok mediasi ,” katanya lagi sembari menjelaskan, Resume pada intinya apa-apa yang ditawarkan pihak Penggugat dan Terggugat.

Misalnya, dalam perkara perdata itu, pihak Penggugat merasa ada hartanya  yang dilelang pihak Tenggugat, bisa saja meminta diresume itu bukan dalam bentuk tanah dan bangunan.  Tetapi bisa saja meminta uang.

Kemudian, apabila pihak tidak hadir, berarti tidak punya itikad baik. Apabila tidak bisa mengikuti mediasi berikutnya, dipersilahkan menyampaikan alasan-alasan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui,  RE Siahaan menggugat KPK sebesar Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah  warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan dilakukan sebelum  menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010. Padahal, itu tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Masalahnya, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan  4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti  Rp 7,7 miliar.

Nyatanya, dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata