SIANTAR, SENTER NEWS
Ibu dan ayah bayi di dalam kardus yang dibuang di depan rumah warga, Jalan Mawar Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (29/10/2022), terungkap. Bahkan, kedua pelaku yang masih berpacaran dan berusia muda itu, telah diamankan Polres Siantar.
Informasi dari Polres Siantar, kedua pasangan yang bukan suami istri itu, AM (19) sebagai ibu sang bayi dan ayah sang ayah, AHA (18). Keduanya warga Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Ditangkap di depan rumah tempat sang bayi tersebut dibuang, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahyar, sebelum ditangkap, kedua pasangan bukan suami istri itu datang ke rumah RT 01/03 Nazaruddin untuk meminta sang bayi hasil hubungan gelap mereka. Karena tak ingin melepas begitu saja, Nazaruddin menghubungi kepolisian.
“Selanjutnya, dua orang personel Polisi meluncur dan menangkap keduanya. Penangkapan juga disaksikan Camat Siantar Barat, Lurah Kelurahan Simarito,” ujar AKP Rusdi Ahyar, Rabu (3/11/2022).
Lebih lanjut diceritakan, berkisar bulan Maret lalu, SM merasa telah berbadan dua atau hamil.
Namun, kehamilannya itu tidak diketahui orang lain. Termasuk orangtuanya. Untuk menutupi perut yang semakin membengkak ke depan, SM selalu menggunakan baju terusan atau baju kembang.
Kemudian, 29 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 menjelang subuh, saat berada di dalam kamar rumahnya, SM merasa perutnya terasa keram dan sakit. Kemudian, ketuban pecah. Jelang beberapa menit, SM melahirkan bayi perempuan tanpa ada yang membantu. Bahkan, pusar sang bayi dipotong begitu saja dengan menggunakan gunting. Selanjutnya, setelah dibungkus menggunakan kain seadanya, bayi tak bedosa itu disimpan di dalam kardus.
Tak ingin bertanggungjawab sendiri, sekira jam 14.00 Wib, SM menemui AHA. Memberitahukan bahwa bayi hasil hubungan gelap mereka telah lahir. Kemudian, keduanya kembali ke rumah SM. Lantas, dengan mengenderai sepeda motor, sang bayi dibawa menuju Baby Shop di Kota Siantar untuk membeli perlengkapan bayi seperti baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Berkisar jam 18.00 Wib, keduanya singgah ke Mesjid Soleh, Jalan Jawa, Kecamatan Siantar Barat untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli. Selanjutnya, sekira jam 18.30 Wib, berangkat ke Yayasan Islamic Centre, Jalan Asahan. Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Di Yayasan Islamic Centre, mereka berencana menitipkan bayi itu. Namun, pihak yayasan menolak atau tidak menerima penitipan bayi,” ucap Rusdi yang kemudian menjelaskan, malamnya sekira jam 22.00 WIB, bayi yang masih di dalam kardus kembali dibawa melintas kota Siantar.
Saat berada di Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, sepeda motor membelok ke Jalan Jalan Mawar yang kondisinya agak remang. Kemudian meletakkan kardus berisi bayi itu di depan rumah Azzura yang bersuamikan Jauhari.
“Kedua pasangan bukan suami istri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana,” ujar AKP Rusdi Ahya.
Sementara, warga sekitar lokasi pembuangan bayi dalam kardus, Junaidi (46) yang turut menyaksikan kedatangan kedua pasangan bukan suami istri untuk meminta bayinya kembali, turut menjadi saksi dan sudah memberi keterangan kepada pihak kepolisan.
Informasi yang dihimpun, saat ini kondisi bayi masih sehat dan baik. Masih di rawat keluarga RT 01/03 Nazaruddin. Bagaimana kelanjutannya, masih menunggu hasil pemeriksaan di Polres Siantar.
Seperti diketahui, setelah bayi ditemukan, banyak warga ingin mengadopsinya menjadi anak. Termasuk, Juna Abdi yang rumahnya tak jauh dari rumah RT 01/03, Nazaruddin. (Tim)