SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Di Kabupaten Simalungun beredar surat mengenai Pemberitahuan Mutasi dan Penataan di Bidang Pendidikan Pemkab Simalungun, No 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tertanggal 3 November 2025 kepada Kepala SD Negeri 098166 Perumnas.
Surat tersebut ternyata hanya isu karena palsu dan dibantah Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jonrismantua Damanik SH Msi.
Surat tersebut mencantumkan tanda tangan elektronik Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Jonrismantua Damanik SH MSi. Dan, menyebutkan adanya kebutuhan strategis dalam urusan kepegawaian dan administrasi, khususnya di bidang pendidikan, yang tengah melaksanakan proses mutasi pegawai di Pemkab Simalungun.
Surat dimaksud juga memohon agar Kepala SD Negeri 098166 Perumnas segera berkoordinasi langsung dengan Jonrismantua Damanik SH MSi selaku Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun.
Koordinasi dimaksud untuk mempercepat proses verifikasi, klarifikasi data, serta kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan guna menindaklanjuti permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Surat edaran serupa juga ditujukan kepada SD Negeri 095135 Sipolha.
Untuk membantah surat palsu tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik mengeluarkan surat bantahan/klarifikasi Nomor: 000.8.3.4/482/2025 yang menyatakan:
1. Sistematika penulisan surat edaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai, terutama dalam penggunaan jenis dan ukuran huruf yang tidak sesuai dengan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
2. Terdapat kekeliruan dalam penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) Plt Kepala BKPSDM yang tidak sesuai pada bagian akhir surat.
3. BKPSDM belum pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan maupun melakukan koordinasi terkait proses mutasi yang disebutkan. Informasi dalam surat tersebut tidak dapat dibenarkan.
4. Pihak-pihak yang menerima atau mengetahui isi surat edaran tersebut diminta untuk tidak menanggapi atau mempercayai informasi yang ada di dalamnya.
5. Barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) hanya berisi informasi tentang Jabatan, Nama, Pangkat/golongan dan NIP, tidak mencakup isi dari surat edaran tersebut.
6.Dalam surat edaran itu tertera Nomor HP: 0913-1667-859 adalah Plt Kepala BKPSDM. Nomor HP tersebut tidak benar.
Surat Bantahan/Klarifikasi ini ditembuskan kepada Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Inspektorat Kabupaten Simalungun, dan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Bagi yang menerima surat tersebut agar berkomunikasi langsung dengan BKPSDM Kabupaten Simalungun.(Rm)






