SIANTAR, SENTERNEWS
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Siantar selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M ternayata berbeda di banding dengan hari biasa. Karena, masuk kantor lebih lama dan pulang dipercepat.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Johannes Sihombing yang merujuk surat edaran No: 002/800/876/II-2026 yang ditandatangani Sekda Junaedi Antonius Sitanggang sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Surat edaran tanggal 18 Februari 2026 itu, sudah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah lingkungan Pemko,” kata Johannes Sihombing, Senin (23/02/2026).
Dijelaskan, jam masuk kerja pada bulan Ramadhan 1447 H, Senin sampai Kamis : Pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu Istirahat : Pukul 12.30-13.00 WIB. Jumat : Pukul 08.00-15.30 WIB dan Waktu Istirahat : Pukul 12.30-13.30
“Perangkat Daerah yang menyelenggarakan layanan publik penting, pelayanan darurat, keamanan, operasional teknis, atau memerlukan kerja secara shift tetap wajib menjamin kesinambungan layanan,” kata Kadis Kominfo.
Sejauh ini atau sampai bulan Ramadhan memasuki hari ke lima setelah, pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan di lingkungan Pemko Siantar itu dikatakan berjalan dengan efektif. (In)






