SIANTAR SENTERNEWS,
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Siantar musnahkan barang bukti ganja sebanyak 1,9 Kg.hasil dari tiga kasus berbeda selama Desember 2025. Berlangsung di depan ruangan Sat Narkoba, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kalolres Siantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH yang memimpin pemusnahan menyatakan tegas person terhadap Narkoba.
“Pemusnahkan total 1.906,85 Gram Narkotika jenis ganja barang bukti yang Berhasil diungkap OSatuan Reserse Narkoba. Angka ini setara dengan menyelamatkan setidaknya 5.720 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, ” kata Kapolres.
Dijelaskan, kasus pertama, 2 Desember 1025, dengan dua orang tersangka di Jalan Darussalam Gang Prima dengan barang bukti, 84,22 Gram.
Kasus kedua dengan seorang tersangka berlangsung 2 Desember 2025 di lokasi yang sama, barang bukti, 781,72 Gram. Kasus ketiga tanggal 4 Desember 2025 dengan seorang tersangka ditangkap di Jalan Sang Naualuh. Barang bukti, 1.040,91 Gram.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dan komitmen kami bersama untuk terus melawan peredaran Narkoba, ” tegas Kapolres sembari berharap kepada masyarakat untuk Bersinergi dengan kepolisian.
” Mari kita jaga dan lindungi generasi muda kita, masa depan bangsa, dari bahaya penyalahgunaan Narkotika. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama dalam mewujudkan kota Pematangsiantar yang bebas Narkoba,” Ucapnya. AKBP Sah Udur Sitinjak (Rel)






