SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Saat duduk-duduk menunggu pasien atau pembeli, pria berinisial SB (40) alias Kancul, tidak mengetahui personel Sat Narkoba Polres Simalungun mendekatinya. Saat waktu yang tepat, warga Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu, akhirnya diringkus.
Penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan tersebut berlangsung di Simpang Jalan Teratai, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/8/2023) sekitar jam 15.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung S H SIK MH mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, mengatakan ada seorang lelaki yang dikenal sebagai pengedar sabu dengan ciri-ciri tertentu seperti sedang menunggu pasien.
Selanjutnya, informasi itu langsung ditindaklanjuti personel dengan meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Ketika ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat itu mengarah kepada Kancul, langsung didekati dan diringkus.
Saat digeledah, dari badan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, berat brutto sebesar 2,52 gram.
Pengakuan tersangka yang telah dikalungi gelang besi pada pergelangan kedua tangannya mengakatakan, barang bukti miliknya itu diperoleh Kancul dari seorang lelaki yang masih tinggal di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Namun, saat dilakukan pengembangan, diduga sudah melarikan diri.
Selanjutnya, Kancul bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres, Sabtu (5/8/2023) sembari mengatakan, upaya penangkapan tersebut diharap dapat memberi efek jera kepada pengedar dan penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
Pada dasarnya, Polres Simalungun juga berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting untuk keberhasilan penangkapan dimaksud. Kemudian, menegaskan bahwa pemberantasan Narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat.
Selanjutnya, Kapolres Simalungun memberi beberapa himbauan kepada masayarakat untuk turut serta melawan Narkoba. Caranya, antara lain, segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila ada hal mencurigakan terkait dengan peredaran Narkoba.
“Masyarakat harus menjauhi dan tidak bergaul dengan orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” himbau Kapolres,
Kepada para orang tua dan keluarga serta masyarakat diminta memberi edukasi terkait dampak negatif Narkoba serta cara menghindarinya. Kemudian, mendukung program rehabilitasi bagi pecandu Narkoba agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. (rel/red)






