SIANTAR, SENTER NEWS
Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan sebagai bentuk pencegahan terjadinya kebakaran sejak dini. Bila ada pembakaran hutan dan lahan, diminta supaya melaporkan kepada Kepolisian. Sehingga pelakunya diberikan sanksi pidana.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Binmas Polres Pematangsiantar AKP Jahrona Sinaga, saat menyambangi masyarakat yang bermukim di lokasi pinggiran hutan dan lahan di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Selasa (21/3/2023) siang.
“Ini kami lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, apalagi belakangan ini musim kemarau dan cuaca panas dan jangan sampai terjadi kebakaran lahan dan hutan,” katanya.
Kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut sebagai upaya Polres Siantar mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayah Hukum Polres Siantar. Untuk itu, perlu dukungan masyarakat yang tinggal di Kota Siantar. Sehingga terbebas dari bencana karhutla di tahun 2023 ini. (Tn)