SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kereta Api 2803 Kisaran Express kontra mobil Toyota Calya BK 1721 RZ renggut tiga korban jiwa dan tujuh luka-luka. Kejadian itu berlangsung di perlintasan tanpa plang palang pintu KM 115+0/1, Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, mengatakan, pihaknya telah mengevakuasi dan penanganan korban.
“Peristiwa itu berlangsung, Sabtu sore, 26 Juli 2025, pukul 15.48 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (27/07/2025).
Dijelaskan, mobil Toyota Calya BK 1721 RZ dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga (43) membawa sembilan penumpang dari Binjai menuju suatu tujuan.
Sedangkan Kereta Api 2803 Kisaran Express dikemudikan masinis Hardian S, datang dari arah Asahan menuju Medan saat benturan fatal itu terjadi.
“Mobil Calya terseret sekitar 50 meter dan tercampak ke sebelah kanan rel. Kami langsung fokus pada evakuasi korban yang masih hidup,” ungkap Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH MH.
Korban yang meninggal dunia, Siti Marlina (40) dan anaknya M. Alzam (2), serta Zulkifli (30), ketiganya berasal dari Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Sementara pengemudi Yusni Marzuki Sinaga mengalami luka berat bersama enam penumpang lainnya yang kini menjalani perawatan di RS Karya Husada.
Penumpang yang selamat, M Farel Ansori (16), Atha Nugraha Sinaga (14), Adeeva Varisa Zahra Sinaga (10), dan Yasmin (2).
Saksi mata Candra Agustian, SE (41), yang mengendarai mobil Mobilio abu-abu BK 1426 RU tepat di belakang mobil korban, menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan. “Saya langsung menuju mobil Calya dan melihat kondisi yang sangat memprihatinkan. Sopir tidak sadarkan diri, dan beberapa penumpang sudah tidak bernyawa,” ungkap Candra.
Kerugian material akibat kecelakaan itu diperkirakan mencapai Rp 75 juta, dengan kerusakan parah pada sisi kiri mobil Calya meliputi kaca depan, kaca samping kiri, bumper depan, pintu sebelah kiri, dan ban sebelah kiri. Sementara Kereta Api 2803 Kisaran Express tidak mengalami kerusakan berarti.
Dalam investigasi lanjutan, polisi menetapkan pengemudi mobil Calya sebagai pihak yang dipersalahkan karena melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perlintasan sebidang tanpa palang pintu memang rawan, tetapi pengendara harus lebih berhati-hati,” jelas AKP Ibrahim Sopi.
Polres Simalungun kini tengah menjalankan rencana tindak lanjut yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan TKP mendalam, wawancara saksi, koordinasi dengan Jasa Raharja untuk klaim asuransi korban, hingga gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tidak hanya menangani aspek hukumnya, tetapi juga memastikan keluarga korban mendapat pendampingan dan bantuan yang diperlukan. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai pelayan masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian di perlintasan kereta api, sekaligus menunjukkan dedikasi Polres Simalungun dalam melayani masyarakat di saat-saat paling sulit sekalipun. (In)