SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Terseret kasus korupsi ratusan juta rupiah, Haryo Guntoro sebagai mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, diringkus Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH mengatakan penangkapan dilakukan di rumah Pangulu tahun 2016-2022 itu, di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Dipimpin IPDA Antnyus Hutahayan SH MH, Selasa (23/4/2024) sekira jam 13.00 WIB.
“Barang bukti yang turut diamankan termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun 2021,” kata AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, Rabu /4/2024).
Dijelaskan, dasar penangkapan mantan Pangulu itu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024. Sesuai hasil audit Inspektorat Pemkab Simalungun, terdapat kerugian negara sebesar Rp 337,1 juta lebih.
Sebelum dilakukan penangkapan, ada 37 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Di antaranya, pejabat lokal dan masyarakat. “Proses hukum lebih lanjut sedang berlangsung. Termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Dijelaskan juga, besaran anggaran Dana Desa tersebut Rp697.016.000. Namun hanya menerima dana desa sebesar Rp 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 58.326.773.
“Haryo Guntoro kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Untuk itu, Polres Simalungun dikatakan tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. “Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif,” ujar AKP Ghulam.
Penangkapan dimaksud menurut AKP Ghulam, sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah,” tegas AKP Ghulam. (In)