Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang RE  Siahaan gugat KPK di PN Siantar

Sidang RE Siahaan gugat KPK di PN Siantar

KPK Sita Lahan & Rumah RE Siahaan, Penipuan Karena Tak Sesuai Putusan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 Januari 2024 | 22:21 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Sidang gugatan  RE Siahaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga lainnya yang kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar berlangsung  hangat dan penuh dinamika, Rabu (17/1/2024).

Sidang  dipimpin Majelis Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi Hakim Anggota Katerina dan Naswi Firdaus, dihadiri  Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan.

Kemudian, dihadiri  KPK (Tergugat I), Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Tergugat III BPN Kota Siantar. Agenda persidangan, mendengar keterangan  saksi ahli, Asmi Syahputra dari pihak KPK.

Awalnya, pihak KPK mempertanyakan berbagai hal terkait ketentuan hukum soal pokok gugatan kepada Saksi Ahli berprofesi,  dosen Universitas Trisakti Jakarta itu menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan pihak Tergugat.

Saksi Ahli mengatakan, hakim boleh menambah hukuman tambahan yang diantara seperti uang pengganti. Namun, apa yang tertuang dalam amar putusan hakim, itu yang dilaksanakan.  “Kegiatan penyitaan harus  hasil keputusan hakim, tidak boleh dibelokkan. Kalau itu terjadi maka batal demi hukum,” kata Asmi Syahputra menjawab pertanyaan pihak KPK.

Dijelaskan, penyitaan yang dilakukan terhadap terpidana yang diputuskan hakim harus barang milik terpidana sendiri yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Kemudian,  ketika  pihak KPK mempertanyakan soal pelelangan, Saksi Ahli enggan menjawab.

“Saya bukan  ahli soal pelelangan tetapi soal pidana,” uajr Asmi Syahputra yang mendapat dukungan dari Majelis Hakim agar  pihak KPK tidak mempertanyakan hal  di luar dari pokok perkara dan terkait dengan keahlian saksi saja.

Selanjutnya, Penasehat Hukum Penggugat melalui Daulat Sihombing mempertanyakan  berkaitan pokok perkara. Antara lain, kalau sudah membayar uang pengganti apakah boleh dilakukan penyitaan?

“Misalnya, hukuman pokok terpidana 8 tahun dan denda Rp 7,7 miliar sebagai uang pengganti. Kalau uang pengganti tidak dibayar maka dikenakan hukuman tambahan 4 tahun, Jadi akhirnya terpidana menjalani hukuman 12 tahun. Apakah boleh dilakukan penyitaan?” tanya   Daulat

Menjawab pertanyaan itu, kalau hukuman tambahan tidak dibayar dan menjalani hukuman tambahan, tidak dilakukan lagi penyitaan.

Daulat bertanya lagi, kalau harta benda yang disita tidak disebut dalam putusan namun akhirnya muncul surat perintah penyitaan, bagaimana itu? Lantas, Saksi Ahli  dengan tegas menyatakan bahwa putusan tidak boleh dirobah.

“Putusan tidak boleh dirobah, kalau ada perubahan yang substantif, itu pemalsuan,” kata Saksi Ahli yang sempat membuat  sejumlah warga termasuk RE Siahaan yang menghadiri persidangan mengacungkan jempol atas pernyataan Saksi Ahli.

Miduk Panjaitan, Penasehat Hukum Penggugat sempat meminta Majelis Hakim  memperlihatkan adanya perbedaan amar Putusan Hakim dengan eksiksusi pernyitaan yang dilakukan KPK terhadap  harta benda RE Siahaan yang telah berubah.

Ternyata,  antara penyitaan  pihak KPK  tidak sesuai Putusan Hakim karena ada  penambahan  tujuh kata. Sementara,  Saksi Ahli  juga menyatakan, harta benda yang terblokir tidak boleh disita.

Selanjutnya, dipertegas lagi kalau uang pengganti tidak dibayar satu bulan Rp 7,7 miliar lebih, maka diberi  hukuman tambahan selama 4 tahun dan itu sudah dijalani, tentu tidak ada lagi  penyitaan, Saksi Ahli menyatakan setuju. “Itu pertanyaan berulang, itu sudah klier,” tegas Saksi Ahli.

Usai persidangan dan  dilanjutkan pekan depan,  agendanya pengajuan saksi ahli lagi dari KPK.

OPINI SAKSI AHLI

Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan didampingi RE Siahaan, mantan Walikota Siatar Priode 2020-2015 usai persidangan mengatakan,  Saksi Ahli banyak tidak menjelaskan dasar hukum yang dipertanyakan. Tetapi, cendrung hanya menjawab dengan opini.

Kemudian, soal peristiwa hukum tuntas berkekuatan hukum tanggal 25 Oktober 2012. Namun yang dipakai dasar penyitaan harta benda RE Siahaan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berlaku  31 Desember 2014.

“Jadi itu tidak ada kepastian hukum dan Saksi Ahli mengatakan begitu. Tapi, rentang waktu dua tahun antara putusan  pengadilan dengan penyitaan,  menunjukkan bahwa  Perma No 5 Tahun  2014 tidak relevan dan tidak berkorelasi dengan penyitaan. Karena,  saat penyitaan dilakukan, belum ada Perma.

Terkait  tanah dan bangunan milik RE yang diblokir dan tidak boleh dipindahtangankan seperti disampaikan Saksi Ahli yang malah dilelang pihak KPK itu juga menyalahi. “Sejak dilakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi terhadap RE Siahaan, lahan dan bangunan milik RE sudah diblokir,” ujar Daulat mengakhiri.

Seperti diketahui, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir, pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata