SIANTAR, SENTER NEWS
Pria keturunan berinisial AC (48) yang sudah berkali-kali menjalani hukuman di balik terali besi karena kasus Narkoba, kembali ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar dengan barang bukti 3 paket sabu seberat, 12,57 gram.
Tersangka, warga Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar itu ditangkap di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya, Senin (13/3/2023) kemarin sekira jam 23.30 WIB.
Sementara, barang bukti sabu yang dibalut pakai kertas tisu itu diakui tersangka diperoleh dari warga Medan. Tujuannya untuk diedarkan lagi. Sementara, penangkapan Ac berkat nyanyian pria berinisial KA alias Kucai (35) yang lebih dahulu ditangkap.
“KA alias Kucai ditangkap sedang transaksi sabu di Jalan Hulu Balang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Barang bukti sepaket sabu beratnya 0,51 gram dan hape merk Samsung.” kata Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, Rabu (15/3/2023) malam.
Saat Kucai diintrogasi mengaku barang bukti miliknya diperoleh dari AC yang kemudian dipancing untuk transaksi sabu dan sejak dulu AC sudah berstatus residivis kasus Narkoba. (Tan)