SIANTAR, SENTERNEWS
Meski belum ada Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTW) dan wilayah Kota Siantar seluas 406 hektar yang masuk ke kabupaten Simalungun belum tuntas, dilakukan pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Ranperda) (RPJPD) 2025-2045, Senin (02/12/2024).
Pembahasan melalui rapat paripurna DPRD Siantar itu dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih. Agenda, pembacaan Nota Pengantar Walikota terhadap RPJPD.
Walikota Siantar melalui Sekda Junaedi Sitanggang mengatakan, Pemko Siantar telah merumuskan visi RPJPD kota Siantar tahun 2025-2045. Yaitu, Mewujudkan kota Pematangsiantar indah, maju dan berkelanjutan.
“Pencapaian sasaran agenda pembangunan RPJPD kota Pematangsiantar periode tahun 2025-2045 dilaksanakan melalui delapan misi pembangunan,” kata kata Junaedi Sitanggang dihadapan para anggota DPRD Siantar.
Delapan misi itu: Mewujudkan kota layak huni melalui transformasi infrastruktur. Mewujudkan transformasi sosial untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing, unggul dan berkarakter. Mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif.
Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan dinamis. Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Mewujudkan masyarakat demokratis dan penciptaan lingkungan yang aman, Mewujudkan pelestarian sosial budaya dan Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan bahwa Perda RTRW Kota Siantar memang belum dibahas meski pernah diajukan Walikota ke DPRD Siantar. Pasalnya, karena lahan kota Siantar seluas 406 hektar yang masuk ke kabupaten Simalungun belum tuntas, termasuk soal batas wilayah, pembahasan ditunda.
“Soal Perda RTRW itu berkaitan dengan RPJPD karena itu juga meliputi tentang luas wilayah dan pembagian zona wilayah,” kata Timbul Marganda sembari mengatakan bahwa masalah itu juga akan dipertanyakan kepada Pemko Siantar.
Terpisah, Kepala Bappeda Kota Siantar Dedy Idris Harahap membenarkan Perda tentang RTRW belum ada dibahas bersama DPRD Siantar. Namun, ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 04 Tahun 2024 menyangkut tentang batas wilayah.
“Kemarin Permen itu sudah kita ajukan kepada DPRD Siantar untuk dibahas. Tapi, karena tidak dibahas setelah 15 hari ke depan, Permen ATR/BPN itu dapat diberlakukan,” kata Dedy Idris.
Lebih lanjut dikatakan, dalam Permen ATR/BPN Nomor 04 Tahun 2024, ada batas wilayah. Hanya saja, lahan kota Siantar seluas 406 hektar yang masuk ke Simalungun belum kembali. Sedangkan luas wilayah kota Siantar saat ini 7.500 hektar.
Terkait dengan lahan Kota Siantar yang masuk ke kabupaten Simalungun itu dikatakan sudah dibahas di tingkat Propinsi. Tinggal menunggu tandatangan dari Bupati Simalungun. “Kalau Walikota sudah menandatanganinya,” kata Dedy lagi.
Lantas, apabila masalah lahan 406 hektar itu sudah ditandatangani Bupati Simalungun akan dikrimkan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara kepada Kementrian dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, ada perubahan batas dan luas wilayah.
“Kalau soal batas wilayah sudah turun dari Kemendagri, Pemko akan menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah,” ujar tutup Dedy Idris Harahap. (In)