Senter News
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rapat Parripurna DPRD Siantar

Rapat Parripurna DPRD Siantar

Lahan 406 Ha Siantar Masuk Simalungun Belum Kembali, DPRD Siantar Bahas RPJPD

Penulis: Redaksi Senternews.com
2 Desember 2024 | 12:18 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Meski belum ada Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTW) dan wilayah Kota Siantar seluas 406 hektar yang masuk ke kabupaten Simalungun belum tuntas, dilakukan pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Ranperda) (RPJPD) 2025-2045, Senin (02/12/2024).

Pembahasan melalui rapat paripurna DPRD Siantar itu dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih. Agenda, pembacaan Nota Pengantar Walikota terhadap  RPJPD.

Walikota Siantar melalui Sekda Junaedi Sitanggang mengatakan, Pemko Siantar telah merumuskan visi RPJPD kota Siantar  tahun 2025-2045. Yaitu, Mewujudkan kota Pematangsiantar indah, maju dan berkelanjutan.

“Pencapaian sasaran agenda pembangunan RPJPD kota Pematangsiantar periode tahun 2025-2045 dilaksanakan melalui delapan misi pembangunan,” kata kata Junaedi Sitanggang dihadapan para anggota DPRD Siantar.

Delapan misi itu: Mewujudkan kota layak huni melalui transformasi infrastruktur. Mewujudkan transformasi sosial untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing, unggul dan berkarakter. Mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif.

Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan dinamis. Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Mewujudkan masyarakat demokratis dan penciptaan lingkungan yang aman, Mewujudkan pelestarian sosial budaya dan Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan bahwa   Perda RTRW Kota Siantar memang belum dibahas  meski pernah diajukan Walikota ke DPRD Siantar. Pasalnya, karena lahan kota Siantar seluas 406 hektar yang masuk ke kabupaten Simalungun belum tuntas, termasuk soal batas wilayah, pembahasan ditunda.

“Soal Perda RTRW itu berkaitan dengan RPJPD karena itu juga meliputi tentang luas wilayah dan pembagian zona wilayah,” kata Timbul Marganda sembari mengatakan bahwa masalah itu juga akan dipertanyakan kepada Pemko Siantar.

Terpisah, Kepala Bappeda Kota Siantar Dedy Idris Harahap membenarkan Perda tentang RTRW  belum ada dibahas bersama DPRD Siantar. Namun, ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 04 Tahun 2024 menyangkut tentang batas wilayah.

“Kemarin Permen itu sudah kita ajukan kepada DPRD Siantar untuk dibahas. Tapi, karena tidak dibahas setelah 15 hari ke depan,  Permen ATR/BPN itu dapat diberlakukan,” kata Dedy Idris.

Lebih lanjut dikatakan, dalam Permen ATR/BPN Nomor 04 Tahun 2024,  ada batas wilayah. Hanya saja, lahan kota Siantar seluas 406 hektar yang masuk ke  Simalungun belum kembali. Sedangkan luas wilayah kota Siantar saat ini 7.500 hektar.

Terkait dengan lahan Kota Siantar yang masuk ke kabupaten Simalungun itu dikatakan sudah dibahas di tingkat Propinsi. Tinggal menunggu tandatangan dari Bupati Simalungun. “Kalau Walikota sudah menandatanganinya,” kata Dedy lagi.

Lantas, apabila masalah lahan 406 hektar itu sudah ditandatangani Bupati Simalungun akan dikrimkan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara kepada Kementrian dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, ada perubahan batas dan luas wilayah.

“Kalau soal batas wilayah sudah turun dari Kemendagri, Pemko akan menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah,” ujar tutup Dedy Idris Harahap. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Diwakili Wakil Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 21:57 WIB
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 21:15 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata