Upaya Pemko Siantar mengembalikan lahan seluas 406 hektar yang masuk ke kabupaten Simalungun, belum juga membuahkan hasil. Karena, Pemkab Simalungun diperkirakan tidak serius melakukan pembahasan.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar, Robert Sitanggang mengatakan, belum kembalinya lahan yang berada di kabupaten Simalungun itu ke Kota Siantar karena belum ada titik temu dengan Pemkab Simalungun.
Dijelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, sudah dua kali memfasilitasi pertemuan antara Pemko Siantar dengan Pemkab Simalungun. Pertama di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota dihadiri Wakil Bupati Simalungun. Namun tidak membuahkan hasil.
Pertemuan kedua bulan September 2022 lalu di kantor Gubernur dengan agenda pembahasan tapal batas, juga tidak membuahkan hasil. Masalahnya, yang mewakili Pemkab Simalungun justru pejabat setingkat kepala bagian.
“Karena yang diwakilkan Pemkab Simalungun hanya setingkat pejabat kepada bagian, sedangkan kita dari Pemko lengkap dengan pejabat yang membidangi, pertemuan itu akhirnya ditunda dan tidak membuahkan hasil,” ujar Robert Sitanggang di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2022).
Lebih lanjut dijelaskan, karena ada areal Kota Siantar seluas 406 hektar masuk ke Kabupaten Simalungun, Pemkab Simalungun tentu merupakan pihak yang diuntungkan. Sehingga, kurang serius melakukan pembahasan soal tapal batas.
“Pemkab Simalungun merupakan pihak yang diuntungkan karena luas wilayah mereka bertambah. Karena itu, mereka mungkin menjadi tidak serius. Sedangkan Pemko Siantar merupakan pihak yang dirugikan karena luas wilayahnya berkurang,” ujar Kabag Tata Pemerintahan, Robert Sitanggang.
Karena merupakan pihak yang dirugikan, Pemko Siantar dikatakan terus intens melakukan upaya supaya lahan kota Siantar kembali menjadi menjadi 7.990 hektar sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013. Tidak seluas 7.591 hektar seperti sekarang karena areal 406 hektar itu belum juga kembali.
Apabila tetap tidak ada titik temu soal luas wilayah yang berkaitan dengan tapal batas antara Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun, permasalahannya akan diambil alih Gubernur Sumut sebagai perwakilan Kementrian Dalam Negeri.
Terpisah, Plt Bapeda Dedi Idris Harahap membenarkan sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan pengembalian areal Kota Siantar seluas 406 hektar yang masuk ke Kabupaten Simalungun tersebut. Padahal, pertemuan sudah dilakukan dua kali.
“Untuk itu, akan dilakukan lagi pertemuan ketiga. Tapi, karena waktunya belum ditentukan Pemprov Sumut yang memfasilitasi, kita saat ini masih menungu,” ujjar Dedi Idris Harahap sembari mengatakan, dengan belum tuntasnya soal tapal batas, pembahasan Ranperda RTRW yang sempat tertunda, belum diketahui juga kapan akan dibahas kembali bersama DPRD Siantar.
Sebelumnya, masuknya areal kota Siantar seluas 406 hektar itu ke Kabupaten Simalungun diketahui awal tahun 2022 lalu saat Pemko Siantar mengajukan Ranperda RTRW. Sebagai revisi Perda No 1 Tahun 2013.
Namun, saat dilakukan pembahasan, wilayah kota Siantar diketahui seluas 7.591 hektar. Tidak sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2013 seluas 7.990 hektar. Karena itu, DPRD Siantar menunda pembahasan Ranperda sebelum areal 406 hektar itu kembali ke Kota Siantar.
Selanjutnya, Pemko Siantar melakukan pengukuran batas wilayah sekaligus menentukan titik koordinat batas wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun. Antar lain di Kelurahan Tambun Timur, Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya, di Kelurahan Gurilla, Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kelurahan Tong Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun. Keseluruhan wilayah tersebut, merupakan batas wilayah antara Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.
Namun saat dilakukan pengukuran batas wilayah khususnya di Kecamatan Siantar Martoba, ada ditemukan bagian depan rumah warga masuk ke Kota Siantar. Sementara, bagian dapurnya masuk Kabupaten Simalungun.
Sementara, sebagian warga yang lahannya masuk ke Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa tahun 2013 ke bawah mereka merupakan penduduk Kota Siantar. Bukan warga Kabupaten Simalungun. Paling mengherankan lagi, sebelum terjadi masalah tapal batas, di wilayah yang masuk Kabupaten Simalungun itu, ada beberapa proyek jalan yang dikerjakan Pemko Siantar. (In)