Senter News
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Para penasehat hukum di PTUN Medan

Para penasehat hukum di PTUN Medan

Lahan Berperkara Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Jelas Punya Sejarah Kepemilikan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Oktober 2023 | 19:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Permasalahan lahan sengketa  di jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang diklaim milik Wesly Silalahi untuk dilakukan  pemagaran oleh kelompok massa sehingga nyaris terjadi bentrok sangat disesalkan, Lilis Suryani Daulay sebagai pengelola lahan.

Kekesalan tersebut juga disampaikan kepada Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno dan para personel lain yang datang hampir bersamaan dengan ratusan massa atas nama Wesly Silalahi. Padahal, lahan itu masih berperkara di Pengadilan Negeri Kota Siantar.

“Kita bersengketa bukan dengan Wesly Silalahi, melainkan dengan Ng SokAi. Sekarang sudah menjalani proses persidangan Pengadilan Negeri Kota Siantar,” kata Lilis Suryani didampingi Penasehat Hukum Rudi Malau, Minggu (15/10/2023).

Rudi Malau mengatakan, sebelumnya pihak Lilis Suryani telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Ng Sok Ai terkait kepemilikan sertifikat lahan tersebut. “Hasil PUTN kita dimenangkan,” ujar Rudi.

Selanjutnya, pihak Ng Sok Ai mengajukan banding ke PT TUN. Namun, hasilnya  tetap seperti putusan PTUN.  Artinya, sertifikat Ng Sok Ai  dibatalkan. Selanjutnya, Ng Sok Ai mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, juridis fakta dan gugatan tak diterima. Kemudian mengajukan peninjauan Kembali (PK). Hasilnya tetap seperti Kasasi.

“Pihak Ng Sok Ai  meminta hakim untuk mengembalikan sah SHM mereka No 47 dan No 7. Tapi, ditolak hakim. Dan, hakim mengadili sendiri dengan pertimbangan objek hak kepemilikan,” katanya lagi.

Untuk itu, Rudi Malau mengatakan bahwa hakim menyarankan kasusnya diajukan peradilan perdata  tentang hak kepemilikan. “Makanya kita sudah ajukan perdata di Pengadilan Negeri Siantar. Saat ini masih dalam persidangan,” ujarnya.

Rudi Malau juga menjelaskan, ada beberapa catatan penting saat proses persidangan di PTUN tahun 2021 dan PT TUN tahun 2022 soal kepemilikan tanah I Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat seluas 2.870 M2 itu.

“Sejarah dari kepemilikan tanah itu panjang. Diawali sejak tahun 1947 dan itu terungkap pada persidangan di PTUN, lengkap dengan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut,” kata Rudi.

Dijelaskan, tahun 1947, tanah dikuasi Alm Soedjono yang menikah dengan Siti Kaminah. Kemudian, salah seorang anak kandung dari kedua pasangan yang sudah meninggal itu adalah Sulastri (90), menikah dengan Alm Mansur Daulay. Kemudian, keduanya melahirkan Lilis Suryani Daulay.

“Saat masih hidup, Alm Soedjoeno tinggal di Jalan Gunung Simanuk- manuk, Tepat di depan Taman Hewan, Kota Siantar yang saat itu masih hamparan tanah kosong,” kata Rudi Malau sembari saat masa penejajahan Belanda, ada dibangun rumah yang sebahagian Rumah Sakit Tentara.

Sebelum meninggal tahun 1968, Alm Soedjoeno bertugas sebagai Polisi sejak zaman  Belanda. Bahkan, merupakan orang pertama yang membuka Taman Hewan. Salah satu bukti, tangga-tangga di Taman Hewan itu merupakan hasil kerajinan tangan Alm Soedjoeno.

Alm Soedjoeno juga dipercaya menjadi mandor besar di Taman Hewan, Pasar Horas dan Rumah Potong Hewan. Bahkan  di masa penjajahan Belanda itu, Alm Soedjoeno pernah  ketahuan mencuci Bendera Merah Putih.

Akibatnya, pihak Belanda menghukumnya dengan dimasukkan ke kandang harimau. Karena, Alm Soedjoeno dapat menjinakkan semua hewan, dipercayakan tinggal di rumah yang berada di lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Sepeninggalan Alm Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun- temurun dikuasai keturunan Alm Soedjoeno. Kemudian, terjadi peralihan lahan pertanian  menjadi berjualan kelontong dan rumah makan dan usaha lainnya oleh keturunan dari Alm Soedjoeno.

Lantas bulan Maret tahun 2021, muncul sertifikat yang diakui milik Ng SokAi. Sehingga, alasan itu juga keturunan Alm Soedjoeno mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Dari 12 orang keturunan Alm Soedjoeno, Lilis Suryani Daulay dipercayakan  untuk menempuh jalur hukum.

Dilanjutkan dengan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat di lahan objek sengketa melalui tim kuasa hukum Netty Simbolon SH MH,  Rudi Malau SH dan Jamaden Purba SH ke  PTUN Medan.

Hasil sidang di lapangan, banyak ditemukan fakta yang menguatkan gugatan Penggugat Lilis Suryani. Antara lain Tergugat Intervensi salah menunjukkan batas tanahnya, Batas- batas tanah tidak sesuai di sertifikat dengan fakta letak tanah di lapangan.

“Fakta-fakta itu semakin memperjelas ketika dilakukan Sidang Lapangan. Adanya 2 sertifikat dalam 1 objek tanah. Pembubuhan tanda tangan pada 2 sertifikat yang diterbitkan  pejabat terkait, tidak pernah diketahui Lilis Suryani Daulay dan keluarga. Padahal, lahan sebagai objek sengketa itu selamanya ini dikuasai keturunan Alm Soedjoeno,” beber Rudi.

Dijelaskan juga  sejumlah saksi- saksi menyatakan bahwa lahan tersebut dikuasi Alm Soedjoeno semasa hidupnya. Bahkan yang menjadi kekuatan dalam bukti surat tahun 1968 ditandatangani langsung Alm Soedjoeno yang mengatakan bahwa lahan dikuasai sejak tahun 1947. Ada juga bukti surat lainnya dibubuhi materai Rp 25, dan Rp 35.

Dijelaskan juga, saat dilakukan persidangan di PTUN tahun 2021, salah seorang saksi,  Riadi (60) yang semasa kecil sampai remaja tinggal di Jalan Gunung Simanuk-manuk, bercerita tentang keberadaan lahan yang sudah dikelola Alm Soejoeno.

“Bapak Riadi yang sekarang tinggal di Langkat mengatakan, saat masih remaja sering bermain sepakbola bersama teman sebayanya menggunakan bola jeruk bali karena lahan itu ditanami jeruk bali. Tapi kalau ketahuan dengan Alm Soejoeno mereka langsung dimarahi dan berlarian meninggalkan lahan yang menjadi objek sengketa itu,” beber Rudi Malau.

Kemudian, kalau ada informasi miring yang berkembang di kalangan pihak tertentu, informasi tersebut menurut Rudi jelas keliru dan tidak mengetahui sejarah. Apalagi lahan  tersebut masih berperkara di Pengadilan Negeri Siantar.

“Jadi, pihak yang kita hadapi di Pengadilan Negeri Siantar adalah Ng SOk Ai. Bukan Wesly Silalahi. Kita lihat nanti sidang kedua  minggu depan, akan ada hal-hal lain terungkap,” ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata